Praktik Pungutan Liar Resahkan Wisatawan di Jembatan Bambu Pantai Carita

Pungutan Liar Jembatan Bambu Resahkan Wisatawan Pantai Carita

Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pariwisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Para wisatawan yang hendak melintasi jembatan bambu di kawasan pantai tersebut dipaksa membayar sejumlah uang, menimbulkan keresahan dan kekecewaan.

Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang wisatawan dihadang oleh individu berpakaian preman sesaat setelah melewati jembatan bambu. Dalam video berdurasi singkat itu, oknum tersebut meminta uang kepada wisatawan dengan nada memaksa. Wisatawan tersebut mengaku dimintai biaya sebesar Rp 5.000 untuk sekali melintas.

"(Dipinta berapa?) Rp 5 ribu," ujar wisatawan dalam rekaman video tersebut, yang kemudian menjadi bukti atas praktik pungli yang meresahkan.

Kapolsek Carita, Iptu Turip, membenarkan adanya laporan mengenai kejadian tersebut. Pihaknya menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Turip juga mengungkapkan bahwa modus serupa pernah terjadi di Pantai Carita pada tahun 2023.

"Kami akan tindaklanjuti ke lapangan," tegasnya.

Menurut Turip, jembatan bambu tersebut dibangun atas inisiatif pribadi. Pihak yang membangun kemudian memungut biaya kepada setiap orang yang melintas sebagai bentuk penggantian biaya pembangunan dan perawatan. Namun, praktik ini dinilai ilegal dan merugikan wisatawan, serta mencoreng nama baik Pantai Carita sebagai destinasi wisata.

Upaya Penertiban dan Penegakan Hukum

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di kawasan wisata Pantai Carita. Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Langkah-langkah preventif juga akan ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Pemerintah daerah setempat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menertibkan kawasan wisata dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak. Penataan kawasan yang lebih baik, pengawasan yang ketat, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai praktik pungli yang melanggar hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Kejadian ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan di sektor pariwisata. Dengan penegakan hukum yang tegas dan komitmen bersama, diharapkan praktik pungli dapat dihilangkan dan citra pariwisata Pantai Carita kembali bersinar.

Dampak Pungutan Liar Terhadap Pariwisata

Praktik pungutan liar, sekecil apapun nominalnya, dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap industri pariwisata. Dampak tersebut antara lain:

  • Menurunkan Citra Destinasi Wisata: Pungli menciptakan persepsi negatif di kalangan wisatawan, membuat mereka enggan untuk kembali berkunjung atau merekomendasikan destinasi tersebut kepada orang lain.
  • Merugikan Wisatawan: Wisatawan merasa diperas dan tidak dihargai, yang dapat mengurangi kepuasan mereka secara keseluruhan.
  • Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Lokal: Pungli dapat menghambat investasi di sektor pariwisata dan mengurangi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
  • Menciptakan Iklim Ketidakpastian: Praktik pungli menciptakan iklim ketidakpastian bagi para pelaku usaha pariwisata, yang dapat menghambat pengembangan bisnis mereka.

Oleh karena itu, pemberantasan pungli merupakan hal yang krusial untuk menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri pariwisata Indonesia.