Oknum TNI AL Diduga Perkosa dan Bunuh Jurnalis di Banjarbaru: Fakta Baru Terungkap
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum TNI AL Mencuat
Kasus kematian Juwita (23), seorang jurnalis di Banjarbaru, memasuki babak baru yang mengejutkan. Setelah sebelumnya terungkap bahwa ia dibunuh oleh Kelasi I Jumran (J), seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL), kini muncul dugaan kuat bahwa Juwita juga menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku yang sama.
Juwita ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, kecurigaan rekan-rekan seprofesinya mendorong penyelidikan lebih lanjut, yang kemudian mengungkap fakta bahwa Juwita adalah korban pembunuhan.
Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap, pada Rabu, 26 Maret, mengumumkan bahwa Jumran, seorang anggota TNI AL, adalah pelaku pembunuhan Juwita. Diduga, pembunuhan dilakukan pada hari yang sama dengan penemuan jenazah korban. Pada saat ditemukan, terdapat sejumlah luka lebam di bagian leher Juwita.
Namun, fakta yang lebih mengerikan kini terungkap. Muhamad Pazri, pengacara keluarga Juwita, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, korban juga mengalami kekerasan seksual. "Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/4/2025).
Pazri menjelaskan bahwa pemerkosaan pertama kali terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024. Kejadian kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari Juwita ditemukan meninggal dunia.
Kronologi Perkenalan dan Dugaan Pemerkosaan
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan oleh Pazri, Juwita dan Jumran pertama kali berkenalan melalui media sosial pada September 2024. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi intensif. Pada rentang waktu 25-30 Desember, Jumran meminta Juwita untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru.
Korban tanpa curiga memenuhi permintaan tersebut, karena pelaku beralasan kelelahan setelah beraktivitas. Setelah memesan kamar, Jumran meminta Juwita untuk menunggu di hotel. Setibanya di sana, Jumran membawa Juwita ke kamar, mendorongnya ke tempat tidur, dan melakukan pemerkosaan setelah sempat memitingnya.
Kejadian tersebut diceritakan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban bahkan menunjukkan bukti berupa video pendek dan foto-foto. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa Juwita menjadi korban kekerasan seksual.
Proses Hukum Berjalan
Pihak Denpomal Banjarmasin hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait kasus ini. Jumran, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin pada Jumat (28/3) malam untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Masyarakat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji yang telah dilakukannya. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- Juwita, seorang jurnalis, ditemukan meninggal dunia pada 22 Maret 2025.
- Awalnya diduga kecelakaan tunggal, namun kemudian terungkap sebagai pembunuhan.
- Pelaku pembunuhan adalah Kelasi I Jumran, anggota TNI AL.
- Muncul dugaan kuat bahwa Juwita juga menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku yang sama.
- Pemerkosaan pertama terjadi antara 25-30 Desember 2024, dan kedua pada 22 Maret 2025.
- Juwita menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya dan menunjukkan bukti.
- Pelaku telah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin untuk proses hukum.
- Masyarakat menuntut keadilan bagi korban dan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang ada, serta memberikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya.