Meneladani Sunnah: Panduan Lengkap Ziarah Kubur Sesuai Ajaran Islam
Meneladani Sunnah: Panduan Lengkap Ziarah Kubur Sesuai Ajaran Islam
Ziarah kubur adalah tradisi yang berakar kuat dalam budaya Islam, terutama menjelang dan selama perayaan Idul Fitri. Lebih dari sekadar kunjungan, ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagai pengingat akan kematian dan kehidupan setelahnya. Aktivitas ini juga menjadi bentuk penghormatan dan doa bagi kerabat serta sahabat yang telah mendahului kita.
Esensi dan Tujuan Ziarah Kubur
Tujuan utama ziarah kubur adalah untuk:
- Mengingat Kematian: Ziarah kubur menjadi sarana muhasabah diri, menyadarkan kita akan kefanaan dunia dan mempersiapkan diri untuk kehidupan abadi di akhirat.
- Mendoakan Ahli Kubur: Mengirimkan doa dan memohon ampunan kepada Allah SWT untuk orang-orang yang telah meninggal.
- Menjalin Silaturahmi: Meskipun dengan yang telah wafat, ziarah kubur menjadi bentuk silaturahmi dan menjaga hubungan baik.
Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur yang Dianjurkan
Berikut adalah panduan ziarah kubur yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW:
- Bersuci: Dianjurkan untuk berwudhu sebelum berangkat ziarah.
-
Mengucapkan Salam: Saat memasuki area pemakaman, ucapkan salam kepada ahli kubur. Contoh salam yang diajarkan Rasulullah SAW:
Assalamu'alaikum dara qaumin mu'minin wa atakum ma tu'adun ghadan mu'ajjalun, wa inna insya-Allahu bikum lahiqun
Artinya: "Keselamatan atas kalian wahai penghuni perkampungan orang-orang mukmin. Telah datang kepada kalian apa yang dijanjikan kepada kalian esok hari yang ditangguhkan. Dan sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian." 3. Berdoa: Panjatkan doa untuk ampunan dan rahmat bagi ahli kubur. Doa yang bisa dibaca:
Allahummaghfìrlahu war hamhu wa 'aafìhìì wa'fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì' madholahu, waghsìlhu bìl maa'ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì. Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran. Gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka, lapangkanlah kuburnya dan terangilah dia di dalamnya." 4. Menjaga Adab:
- Tidak duduk atau menginjak kuburan.
- Tidak berbicara kotor atau melakukan perbuatan yang tidak pantas.
- Tidak berlebihan dalam menangis atau meratap.
- Tidak melakukan perbuatan syirik seperti meminta pertolongan kepada ahli kubur.
- Tidak Berlama-lama: Ziarah kubur sebaiknya dilakukan dengan khusyuk dan tidak berlama-lama, agar tidak mengganggu peziarah lain.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita: Perbedaan Pendapat Ulama
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat menjaga adab dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Sebagian lain memakruhkan atau bahkan melarang karena dikhawatirkan wanita lebih mudah terbawa emosi dan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat.
Hal-hal yang Perlu Dihindari Saat Ziarah Kubur
- Berbuat Syirik: Meminta pertolongan kepada ahli kubur, menyembah kuburan, atau melakukan ritual yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
- Berlebihan dalam Membangun dan Menghias Kuburan: Islam mengajarkan kesederhanaan dalam pemakaman.
- Membawa Bunga Tabur Berlebihan: Meskipun tidak dilarang, sebaiknya tidak berlebihan dan lebih fokus pada doa.
- Memotret atau Membuat Video: Mengganggu kekhusyukan dan tidak sesuai dengan adab ziarah.
Ziarah kubur adalah amalan yang mulia jika dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai dengan tuntunan agama. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan ampunan kepada para ahli kubur.