Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU Menuai Protes Keras dari Tim Hukum

Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU Menuai Protes Keras dari Tim Hukum

Rencana pelimpahan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku terhadap tersangka Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menimbulkan reaksi keras dari tim kuasa hukum. Langkah KPK ini dinilai prematur dan mengabaikan proses praperadilan yang tengah berjalan. Maqdir Ismail, salah satu pengacara Hasto, menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Pernyataan ini disampaikannya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025).

"Informasi yang kami terima pagi ini mengindikasikan berkas perkara Bapak Hasto akan dilimpahkan ke JPU besok," ujar Maqdir. "Hal ini menunjukkan kesiapan KPK untuk melanjutkan proses persidangan, padahal praperadilan masih berlangsung." Menurut Maqdir, KPK seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menghentikan sementara segala kegiatan penyidikan dan penuntutan hingga adanya putusan praperadilan. Ia menegaskan akan menyampaikan protes keras atas tindakan KPK yang dianggapnya sewenang-wenang tersebut dalam sidang praperadilan mendatang. Senada dengan Maqdir, Ronny, kuasa hukum Hasto lainnya, juga menyampaikan protes keras. Ronny bahkan mengaku baru saja mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) kepada KPK.

"Kami menerima konfirmasi melalui WhatsApp dari bagian informasi KPK bahwa pelimpahan tahap II untuk klien kami, Bapak Hasto Kristiyanto, akan dilakukan besok," kata Ronny di Gedung KPK. Ia menyatakan keberatan yang sangat besar atas rencana pelimpahan tersebut, mengingat proses praperadilan yang masih belum menghasilkan putusan. Kasus ini bermula dari upaya Hasto Kristiyanto meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). Proses PAW ini seharusnya diberikan kepada Riezky Aprilia, kader PDIP yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas, yang wafat pada 26 Maret 2019. Namun, Hasto diduga berupaya untuk meloloskan Harun Masiku dengan bantuan dari beberapa pihak, termasuk upaya mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung.

KPK menduga Hasto dan Harun Masiku melakukan suap kepada Wahyu Setiawan (saat itu Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu) untuk memuluskan proses PAW tersebut. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hasto Kristiyanto telah mengajukan dua gugatan praperadilan, namun keduanya ditolak oleh pengadilan. Meskipun demikian, proses praperadilan kedua masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto saat ini ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kubu Hasto ditolak KPK, yang menyatakan fokus pada penyelesaian berkas perkara untuk segera disidangkan.

Tim hukum Hasto bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak kliennya dan akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk melawan apa yang mereka anggap sebagai tindakan sewenang-wenang dari KPK. Mereka menekankan pentingnya dihormati seluruh proses hukum yang berlaku dan menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini. Ke depan, perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan perkembangannya akan menjadi sorotan publik yang menantikan proses peradilan yang adil dan transparan.