Pembatasan Power Bank di Penerbangan: Maskapai Perketat Aturan Demi Keamanan
Maskapai Penerbangan Dunia Perketat Aturan Power Bank Demi Keamanan
Serangkaian insiden terkait baterai lithium, termasuk kebakaran dalam penerbangan, mendorong maskapai penerbangan di berbagai belahan dunia untuk memperketat aturan terkait power bank. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan penerbangan dan melindungi penumpang dari potensi bahaya.
Pemicu Kebijakan Baru
Salah satu insiden yang menjadi perhatian adalah kebakaran yang terjadi pada pesawat Air Busan pada bulan Januari lalu. Investigasi menunjukkan bahwa power bank dengan baterai lithium menjadi sumber kemungkinan kebakaran tersebut. Temuan ini semakin memperkuat kekhawatiran tentang risiko yang ditimbulkan oleh baterai lithium yang tidak ditangani dengan benar.
Bahaya Baterai Lithium
Baterai lithium-ion, yang umum digunakan dalam power bank, memang memiliki potensi bahaya jika mengalami kerusakan, penyalahgunaan, atau penuaan. Bahan yang mudah terbakar dalam baterai dapat memicu panas berlebih, asap, bahkan api. Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA) mencatat lebih dari 500 insiden terkait baterai lithium dalam penerbangan selama dua dekade terakhir.
Aturan Baru yang Lebih Ketat
Untuk meminimalkan risiko, banyak maskapai penerbangan kini memberlakukan aturan yang lebih ketat tentang membawa power bank ke dalam pesawat. Aturan ini meliputi:
- Pembatasan Watt-jam (Wh) atau Miliampere-jam (mAh): Sebagian besar maskapai membatasi kapasitas power bank yang diizinkan dibawa ke dalam kabin. Batas umum adalah antara 100 Wh hingga 160 Wh. Dalam satuan mAh, batas ini setara dengan sekitar 43.000 mAh untuk baterai 3,7 volt.
- Jumlah Power Bank yang Diizinkan: Beberapa maskapai juga membatasi jumlah power bank yang boleh dibawa oleh setiap penumpang. Contohnya, Korean Air membatasi hingga lima paket baterai 100 Wh.
- Cara Pengemasan: Maskapai mengharuskan power bank dikemas dengan aman untuk mencegah korsleting. Baterai harus dikemas dalam kemasan ritel asli, kantong plastik terpisah, atau kantong pelindung, atau dengan mengisolasi terminal dengan selotip.
- Persetujuan Maskapai: Power bank dengan kapasitas antara 100 Wh dan 160 Wh seringkali memerlukan persetujuan dari maskapai sebelum diizinkan dibawa. Penumpang harus menghubungi maskapai terlebih dahulu untuk mendapatkan izin.
Contoh Kebijakan Maskapai Penerbangan:
Berikut adalah beberapa contoh kebijakan maskapai penerbangan terkait power bank:
- Korean Air: Maksimum lima paket baterai 100 Wh.
- Asiana Airlines: Baterai lithium cadangan harus dikemas dalam kemasan anti korsleting.
- Singapore Airlines & Scoot: Power bank hingga 100 Wh diizinkan; 100 Wh - 160 Wh memerlukan persetujuan maskapai.
- Cathay Pacific: Power bank harus di bawah 100 Wh.
- Hong Kong Express: Baterai lithium-ion tidak boleh melebihi 100 Wh dan harus dilindungi dari korsleting.
- Qantas: Maksimal dua baterai lithium cadangan yang melebihi 100 Wh dan maksimal 160 Wh.
- Virgin Australia: Baterai cadangan harus dimasukkan ke dalam bagasi jinjing dan dilindungi dari korsleting.
- Air Asia: Power bank tidak melebihi 100 Wh atau 20.000 mAh; 100 Wh - 160 Wh memerlukan persetujuan maskapai.
Tips untuk Penumpang
Sebelum bepergian, penumpang disarankan untuk:
- Memeriksa aturan maskapai penerbangan mengenai power bank.
- Memastikan power bank yang dibawa memenuhi persyaratan kapasitas.
- Mengemas power bank dengan aman untuk mencegah korsleting.
- Menghubungi maskapai jika memiliki pertanyaan atau membutuhkan persetujuan.
Dengan mematuhi aturan dan pedoman yang berlaku, penumpang dapat membantu memastikan keamanan penerbangan dan menghindari masalah yang tidak diinginkan.