Kabupaten Bungo Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS pada Akhir Pekan Ini
Kabupaten Bungo, Jambi, bersiap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada hari Sabtu, 5 April 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah mengumumkan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan proses demokrasi ini di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh kabupaten.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menyatakan bahwa persiapan logistik dan pembentukan petugas di tingkat kecamatan hingga TPS telah rampung. "Kami telah membentuk petugas di semua tingkatan dan memberikan pelatihan yang diperlukan. Pembuatan TPS akan dilaksanakan pada tanggal 4 April, dan logistik akan didistribusikan ke TPS selambat-lambatnya pada tanggal yang sama," ungkapnya melalui pesan singkat.
Sebanyak 8.362 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diharapkan berpartisipasi dalam PSU ini. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.
Dalam putusan dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, serta mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Putusan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan PSU di Kabupaten Bungo.
Berikut poin-poin penting terkait PSU di Kabupaten Bungo:
- Tanggal Pelaksanaan: Sabtu, 5 April 2025
- Jumlah TPS: 21
- Jumlah Pemilih Terdaftar: 8.362
- Dasar Hukum: Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Latar Belakang: Sengketa PHPU yang diajukan oleh pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat
KPU Kabupaten Bungo terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU. Diharapkan, PSU ini dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar dipilih oleh rakyat.