Kapolri: Peliputan Jurnalis Asing di Indonesia Terjamin, Tanpa Keharusan SKK
Kapolri Pastikan Kebebasan Meliput bagi Jurnalis Asing di Indonesia
Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai kewajiban Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia. Kapolri menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi jurnalis asing untuk memiliki SKK dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di tanah air.
"Jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia tanpa SKK, selama mereka mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media, Kamis (3/4/2025).
Penegasan ini sekaligus membantah narasi yang beredar luas bahwa SKK menjadi syarat wajib bagi jurnalis asing untuk beroperasi di Indonesia. Kapolri menjelaskan bahwa penerbitan SKK didasarkan pada permintaan dari pihak penjamin jurnalis asing, dan tidak ada unsur pemaksaan di dalamnya.
Lebih lanjut, Kapolri menerangkan bahwa Peraturan Polisi (Perpol) yang mengatur tentang SKK tidak mencantumkan kata "wajib". SKK diterbitkan atas dasar permohonan dari penjamin, yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan jurnalis asing tersebut selama berada di Indonesia. Jika penjamin tidak mengajukan permohonan, maka SKK tidak akan diterbitkan.
Meski demikian, Kapolri mempersilakan jurnalis asing yang merasa perlu untuk memiliki SKK. SKK dapat memberikan kemudahan dalam berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terutama dalam situasi yang memerlukan perlindungan atau pengamanan. Sebagai contoh, jurnalis yang meliput di wilayah rawan konflik seperti Papua dapat meminta pengawalan dan perlindungan dari aparat kepolisian.
Ringkasan Poin Penting:
- Kebebasan Meliput: Jurnalis asing bebas meliput di Indonesia tanpa SKK.
- Kepatuhan Hukum: Peliputan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- SKK Bukan Kewajiban: Penerbitan SKK berdasarkan permintaan penjamin, bukan syarat wajib.
- Perlindungan Polisi: Jurnalis asing dapat meminta perlindungan polisi, terutama di wilayah rawan konflik.
Dengan klarifikasi ini, Kapolri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait peliputan jurnalis asing di Indonesia. Polri berkomitmen untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan pers dan mendukung kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Implikasi bagi Jurnalis Asing
Penegasan Kapolri ini menjadi angin segar bagi jurnalis asing yang seringkali menghadapi kendala birokrasi dalam menjalankan tugasnya di Indonesia. Dengan tidak adanya keharusan SKK, diharapkan proses peliputan menjadi lebih efisien dan lancar. Jurnalis asing dapat lebih fokus pada substansi berita dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik internasional.
Namun demikian, jurnalis asing tetap harus memahami dan menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran terhadap hukum atau norma dapat berakibat pada pencabutan izin tinggal dan deportasi. Oleh karena itu, penting bagi jurnalis asing untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara masing-masing untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum yang diperlukan.
Komitmen Polri terhadap Kebebasan Pers
Klarifikasi Kapolri ini juga menunjukkan komitmen Polri terhadap kebebasan pers. Polri menyadari bahwa pers memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, Polri berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Namun demikian, kebebasan pers juga harus diimbangi dengan tanggung jawab. Jurnalis harus menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menghindari penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.