Kapolri Luruskan Informasi Soal SKK untuk Jurnalis Asing: Tidak Ada Kewajiban!

Kapolri Luruskan Informasi Soal SKK untuk Jurnalis Asing: Tidak Ada Kewajiban!

Jakarta, [Tanggal Sekarang] - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya kewajiban Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia. Kapolri menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib dan diterbitkan berdasarkan permintaan dari pihak penjamin jurnalis asing tersebut.

Penjelasan ini disampaikan Kapolri sebagai tanggapan atas interpretasi yang berkembang terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Perpol ini sendiri merupakan implementasi dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

"Perpol ini dibuat sebagai upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menanggulangi potensi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," jelas Kapolri kepada awak media.

Kapolri menekankan bahwa frasa "wajib" dalam konteks SKK bagi jurnalis asing perlu diluruskan. Penerbitan SKK, sesuai Pasal 5 (1) Huruf b Perpol tersebut, hanya dilakukan atas dasar permintaan dari penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, maka SKK tidak dapat diterbitkan. Dengan demikian, SKK tidak menjadi syarat mutlak bagi jurnalis asing untuk melakukan peliputan di Indonesia.

"Pemberitaan yang menggunakan kata 'wajib' tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam Perpol tidak ada kata 'WAJIB'. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin," tegas Kapolri.

Untuk memperjelas, Kapolri memberikan contoh konkret. Apabila seorang jurnalis asing ingin meliput di wilayah Papua yang memiliki tingkat kerawanan konflik tertentu, maka pihak penjamin dapat mengajukan permohonan SKK kepada Polri. Permohonan ini sekaligus menjadi permintaan perlindungan bagi jurnalis tersebut selama bertugas di wilayah rawan konflik.

Prosedur Penerbitan SKK

Kapolri menekankan bahwa dalam proses penerbitan SKK, komunikasi dan koordinasi utama dilakukan antara Polri dengan pihak penjamin, bukan langsung dengan jurnalis asing yang bersangkutan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penerbitan SKK untuk jurnalis asing:

  • Tidak Wajib: SKK tidak wajib bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.
  • Atas Permintaan Penjamin: SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari pihak penjamin.
  • Perlindungan dan Pelayanan: Penerbitan SKK dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan kepolisian terhadap jurnalis asing, terutama di wilayah rawan konflik.
  • Koordinasi dengan Penjamin: Komunikasi dan koordinasi utama dilakukan antara Polri dan pihak penjamin.

Kapolri menambahkan, tanpa SKK pun, jurnalis asing tetap diperbolehkan melaksanakan tugas jurnalistiknya di Indonesia, asalkan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang tepat mengenai Perpol Nomor 3 Tahun 2025 dan penerbitan SKK bagi jurnalis asing.