Terbangkan Balon Berisi Petasan, Tujuh Anak di Tulungagung Diamankan: Kerugian Korban Diganti Rugi
Balon Udara Berpetasan Terbangkan Teror di Tulungagung: Tujuh Anak Diamankan dan Ganti Rugi Disepakati
Tulungagung, Jawa Timur – Aksi menerbangkan balon udara yang lazim dilakukan untuk merayakan Lebaran berujung petaka di Tulungagung. Sebuah balon udara yang dilengkapi dengan petasan meledak di permukiman warga, menyebabkan kerusakan pada rumah dan kendaraan. Polisi bergerak cepat dan mengamankan tujuh anak yang diduga sebagai pelaku penerbangan balon ilegal tersebut.
Peristiwa bermula pada Rabu (2/4/2025) pagi, ketika tujuh anak menerbangkan balon udara dari Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Balon tersebut kemudian terbang hingga ke Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung, sebelum akhirnya jatuh dan meledak di rumah Turmudi. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan pada atap teras dan kaca utama rumah Turmudi. Nahasnya, sebuah mobil milik Mujadi, seorang pemudik asal Bali, yang sedang terparkir di dekat lokasi juga mengalami kerusakan parah pada bagian sisi kiri.
Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan. Di lokasi ledakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua petasan berdiameter 10 sentimeter yang belum meledak dan sejumlah petasan berukuran kecil. Polisi juga berhasil mengidentifikasi lokasi awal penerbangan balon di Desa Ngadisoko. Di sana, ditemukan botol bekas wadah minyak tanah dan tali pengikat petasan yang diduga digunakan oleh para pelaku.
Polsek Bandung Tulungagung berkoordinasi dengan pemerintah Desa Ngadisoko untuk mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil mediasi, diketahui bahwa sebenarnya ada sembilan anak yang terlibat dalam kejadian tersebut, namun dua di antaranya belum bersedia datang ke kantor polisi.
"Sebenarnya ada 9 anak yang menjadi terduga pelaku, tetapi 2 di antaranya belum kooperatif," ujar salah seorang petugas kepolisian.
Kabar baiknya, mediasi antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku membuahkan hasil. Kesepakatan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat ledakan telah dicapai pada Kamis (3/4/2025). Orang tua para terduga pelaku bersedia menanggung seluruh biaya perbaikan kerusakan rumah dan mobil yang diakibatkan oleh ledakan balon berpetasan tersebut.
"Pihak korban sudah menerima tawaran ganti rugi dari para terduga pelaku. Jadi sudah terjadi kesepakatan di kedua pihak," imbuhnya.
Meski kesepakatan ganti rugi telah tercapai, kasus ini tetap dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut terkait peredaran bubuk mesiu bahan petasan yang didapatkan oleh para pelaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
"Akan dilakukan penyelidikan terkait peredaran bubuk mesiu bahan petasan yang didapat para pelaku," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, tentang bahaya menerbangkan balon udara yang dilengkapi dengan petasan. Selain dapat menyebabkan kerusakan, tindakan ini juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan serupa dan merayakan Lebaran dengan cara yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Daftar Kerugian:
- Kerusakan atap teras rumah Turmudi
- Kaca utama rumah Turmudi pecah
- Kerusakan parah pada sisi kiri mobil milik Mujadi
Barang Bukti yang Diamankan:
- Dua petasan berdiameter 10 sentimeter (belum meledak)
- Sejumlah petasan berukuran kecil
- Botol bekas wadah minyak tanah
- Tali pengikat petasan