Remaja Belasan Tahun di Bantul Terjerat Kasus Curanmor Akibat Kehabisan Bensin
Remaja Belasan Tahun di Bantul Terjerat Kasus Curanmor Akibat Kehabisan Bensin
Bantul, DI Yogyakarta - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AS harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bantul. Ironisnya, aksi kriminal tersebut dipicu oleh kondisi kehabisan bahan bakar saat hendak melarikan diri dengan sepeda motor curian pertama.
Kepolisian Resor Bantul melalui Kasi Humas AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan bahwa AS, yang berasal dari Kebon Pedes, Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda GL milik Adi Mas Priwardana (22), warga Trimurti, Srandakan. Kejadian bermula ketika korban mendapati AS membawa kabur sepeda motornya pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kunci kontak yang masih menempel pada motor menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Korban kemudian menegur dan menangkap pelaku bersama saksi di lokasi kejadian," ujar AKP Jeffry pada Kamis (3/4/2025).
Setelah diamankan dan diserahkan ke Polsek Srandakan, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa AS sebelumnya telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor Supra X di wilayah Kapanewon Pleret. Aksi pertama tersebut gagal karena pelaku kehabisan bensin di tengah jalan.
"Pelaku membawa sepeda motor curian pertama hingga wilayah Srandakan, namun kehabisan bensin. Kemudian, di Srandakan, pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor. Jadi, total ada dua sepeda motor yang terlibat dalam kasus ini," jelas AKP Jeffry.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan memperhatikan status pelaku yang masih di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku kejahatan.
Daftar Barang Bukti
- Satu unit sepeda motor Honda GL milik Adi Mas Priwardana.
- Satu unit sepeda motor Supra X (barang bukti terkait percobaan pencurian).
Langkah Hukum Selanjutnya
- Penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pendampingan dan pertimbangan terkait penanganan anak pelaku kejahatan.
- Penyidik juga akan melibatkan psikolog anak untuk melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis pelaku.
- Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).