Kontroversi Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik: Wali Kota Depok Ditegur dan Akan Dipanggil Gubernur Jawa Barat

Kontroversi Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik: Wali Kota Depok Ditegur dan Akan Dipanggil Gubernur Jawa Barat

Kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran menuai kritik dan teguran. Langkah ini dinilai berpotensi merugikan negara dan menyalahi aturan penggunaan aset pemerintah.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menuai kontroversi setelah memberikan izin kepada ASN untuk menggunakan mobil dinas dalam perjalanan mudik Lebaran. Kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Alasan di Balik Kebijakan Kontroversial

Supian Suri awalnya berdalih bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada ASN yang telah bekerja keras untuk Kota Depok. Ia juga menyebut bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.

"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," ujar Supian.

Namun, alasan ini tidak serta merta diterima. Banyak pihak menilai bahwa pemberian apresiasi seharusnya tidak dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Teguran dari Wamendagri dan Rencana Pemanggilan Gubernur

Wamendagri Bima Arya Sugiarto secara tegas menegur Supian Suri atas kebijakannya tersebut. Bima Arya menekankan potensi kerugian negara yang dapat timbul akibat penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberian penghargaan kepada bawahan seharusnya tidak dilakukan dengan cara tersebut.

"Karena bisa dibayangkan kalau dibolehkan, ya maka ada mobilisasi fasilitas daerah, fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara," kata Bima Arya.

Selain itu, Bima Arya juga menyoroti fakta bahwa tidak semua ASN libur selama periode Lebaran. Banyak ASN yang tetap bertugas dan membutuhkan mobil dinas untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan publik.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga mengambil sikap atas polemik ini. Ia berencana memanggil seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat pada 8 April 2025, termasuk Supian Suri. Dedi Mulyadi ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali dan akan memberikan penekanan kepada para kepala daerah terkait penggunaan aset negara.

"Tanggal 8 akan kita undang bupati, wali kota, termasuk Wali Kota Depok," ujar Dedi Mulyadi.

Meski demikian, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa ia hanya akan memberikan teguran kepada Supian Suri. Ia menyadari bahwa Supian Suri adalah wali kota yang baru menjabat, sehingga masih dalam tahap penyesuaian.

Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Baik Bima Arya maupun Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan mobil dinas untuk mudik dinilai bertentangan dengan aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terjadi kerusakan atau kecelakaan.

"Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," ucap Bima Arya.

Larangan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. KPK menekankan bahwa kendaraan dinas harus dikelola secara tertib dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kontroversi ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan aset negara. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.