Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997: Pembaruan Data Penting untuk Hindari Sengketa
Pembaruan Sertifikat Tanah Pra-1997: Langkah Preventif Sengketa Lahan
Kepemilikan tanah yang sah dibuktikan dengan sertifikat tanah, sebuah dokumen penting yang diakui negara. Sertifikat tanah fisik telah lama menjadi bukti kepemilikan yang kuat. Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan bagi pemilik sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menekankan pentingnya pembaruan data bagi pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Sertifikat-sertifikat ini belum dilengkapi dengan peta kadastral, sebuah elemen krusial dalam administrasi pertanahan modern. Peta kadastral memberikan informasi detail mengenai batas, ukuran, dan lokasi properti, yang sangat penting untuk pengelolaan tanah yang efektif dan akurat.
"Terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat yang belum memiliki peta kadastral, dan banyak pemilik tanah yang belum menyadari hal ini," ujar Agus Harimurti Yudhoyono saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, proses pendaftaran tanah belum mewajibkan pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral. Akibatnya, bidang tanah tersebut dikategorikan sebagai KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara digital.
Cara Pembaruan Data Sertifikat Tanah
Bagaimana cara memperbarui data sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997? Prosesnya cukup mudah. Pemilik tanah dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) tempat sertifikat diterbitkan. Di sana, petugas akan membantu mengecek dan memperbarui data sertifikat ke dalam peta kadastral.
Untuk mengetahui apakah bidang tanah Anda termasuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, Anda dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dan website resmi ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id. Informasi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantah di tingkat kabupaten/kota.
Manfaat Pembaruan Data Sertifikat Tanah
Pembaruan data sertifikat tanah ini sangat penting untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari. Tanpa pembaruan ke peta kadastral, risiko tumpang tindih lahan atau permasalahan kepemilikan akan meningkat. Dengan memperbarui data, Anda memastikan bahwa kepemilikan tanah Anda tercatat secara akurat dan terhindar dari potensi konflik.
Selain pemetaan bidang tanah, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya di Kantah. Layanan ini mencakup penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik secara langsung.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Sertifikat Tanah
- Peta Kadastral
- Kantor Pertanahan (Kantah)
- Sengketa Lahan
- Pembaruan Data
- ATR/BPN
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
- Sentuh Tanahku
- bhumi.atrbpn.go.id