Antisipasi Ancaman, Keeper Reptil Ragunan Benarkan Pembunuhan Ular Sanca dalam Situasi Darurat

Otoritas Ragunan Beri Lampu Hijau Pembunuhan Ular Sanca dalam Kondisi Mendesak

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta - Keeper reptil Taman Margasatwa Ragunan, Solihan, memberikan pernyataan penting terkait penanganan ular sanca. Dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan manusia, tindakan membunuh ular sanca diperbolehkan sebagai langkah terakhir.

Pernyataan ini disampaikan Solihan dalam wawancara eksklusif di Taman Margasatwa Ragunan pada Rabu, 2 April 2025. Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh ular sanca, meski tidak berbisa.

"Apabila situasi benar-benar terdesak, tanpa adanya opsi lain seperti menghubungi ahli penanganan ular, dan ular tersebut dianggap sebagai ancaman langsung, maka pembunuhan ular sanca diperbolehkan untuk mencegah kejadian yang lebih buruk," tegas Solihan.

Solihan menjelaskan, meskipun ular sanca tidak memiliki bisa, gigitannya tetap dapat menyebabkan luka serius, termasuk pendarahan hebat dan robekan kulit yang signifikan. Kondisi ini, jika tidak segera ditangani dengan tepat, berpotensi mengancam jiwa.

Tidak Semua Spesies Ular Sanca Dilindungi Undang-Undang

Lebih lanjut, Solihan mengklarifikasi bahwa tidak semua jenis ular sanca dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024. Perlindungan hukum hanya berlaku untuk jenis ular sanca tertentu, khususnya dari keluarga Morelia dan Simalia.

"Jenis ular sanca yang termasuk dalam daftar dilindungi terbatas pada kelompok Morelia dan Simalia. Di luar itu, belum ada perlindungan hukum yang spesifik," jelasnya.

Sebagai contoh, ular sanca kembang (Malayopython reticulatus), yang umum ditemukan di Indonesia, saat ini belum termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi. Hal ini berarti bahwa tindakan terhadap ular sanca kembang tidak serta merta melanggar undang-undang perlindungan satwa liar, terutama jika dilakukan dalam situasi membela diri.

Imbauan untuk Tetap Berhati-Hati dan Mengutamakan Keselamatan

Meski demikian, Solihan tetap mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berhadapan dengan ular sanca. Upaya pencegahan dan penanganan yang tepat tetap menjadi prioritas utama.

"Kami tetap menyarankan agar masyarakat tidak gegabah dalam mengambil tindakan terhadap ular sanca. Jika memungkinkan, hubungi pihak berwenang atau ahli penanganan ular untuk mendapatkan bantuan yang profesional," pungkas Solihan.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menghadapi situasi darurat terkait ular sanca, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan terhadap spesies ular sanca yang dilindungi.

Poin-poin penting:

  • Pembunuhan ular sanca diperbolehkan dalam kondisi darurat dan mengancam jiwa.
  • Gigitan ular sanca dapat menyebabkan pendarahan dan luka robek yang berbahaya.
  • Tidak semua jenis ular sanca dilindungi undang-undang.
  • Ular sanca kembang belum termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi.
  • Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan menghubungi pihak berwenang jika menemukan ular sanca.