Pelarian Pria Pembunuh Wanita di Cimahi Berakhir di SPBU Citatah
Kabar penangkapan seorang pria berinisial SF (40), pelaku pembunuhan Wahidah Rohmah (46), seorang wanita yang ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di Cimahi, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Setelah dua pekan menjadi buronan, SF berhasil diringkus aparat kepolisian saat tengah mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Citatah, Bandung Barat.
Kasus pembunuhan ini menggemparkan warga Setiamanah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, ketika anak korban menemukan ibunya dalam kondisi mengenaskan. Korban ditemukan telah membusuk di dalam rumah kontrakan dengan mulut disumpal handuk dan sebuah gunting menancap di lehernya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan kronologi penemuan jenazah korban. Kecurigaan bermula ketika anak korban kesulitan menghubungi ibunya selama beberapa waktu. Karena khawatir, anak korban mendatangi rumah kontrakan ibunya, namun tidak ada jawaban saat pintu diketuk. Kecurigaan semakin bertambah ketika tercium bau busuk dari dalam rumah. Bersama dengan ketua RT setempat, anak korban kemudian mendobrak pintu dan menemukan Wahidah sudah tidak bernyawa dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
"Pada saat ditemukan, korban dalam keadaan telanjang dan terdapat beberapa luka lebam, serta di bagian kepala mengeluarkan darah dari luka lebam. Juga ada gunting yang masih menancap di leher. Kemudian mulutnya pun masih tersumpal oleh handuk," ungkap Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (2/4/2025).
Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban diperkirakan telah meninggal dunia empat hari sebelum ditemukan. Selain itu, ditemukan luka lebam dan patah tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul.
"Kesimpulan autopsi pada jenazah korban itu disebabkan mati akibat kekerasan benda tumpul pada sisi kiri yang menimbulkan patah tulang tengkorak sehingga mengakibatkan pendarahan dan kerusakan pada otak," jelas Tri.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa meskipun terdapat gunting yang menancap di leher korban, penyebab utama kematian adalah pukulan benda tumpul di kepala bagian kiri yang menyebabkan kerusakan otak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan analisis alat komunikasi korban, polisi berhasil mengidentifikasi SF sebagai terduga pelaku. Upaya pengejaran segera dilakukan, mengingat pelaku diketahui berpindah-pindah tempat setelah melakukan pembunuhan.
"Dari Depok, kembali ke Cimahi, terus di Cimahi berputar-putar tidak pernah berhenti. Dan pada hari Sabtu, 29 Maret 2025, pada pukul 14.00, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama SF di SPBU Citatah, Bandung Barat. Saat itu pelaku bersama seorang perempuan sedang mengisi bensin," terang Tri.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.