Tarif Listrik Nonsubsidi Tetap Stabil hingga Pertengahan 2025, Pemerintah Beri Kepastian Harga di Tengah Momentum Lebaran
Kabar baik menghampiri masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan hingga kuartal II tahun 2025 (April-Juni). Keputusan ini memberikan kepastian harga di tengah momentum perayaan Lebaran, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor usaha. "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (27/3), dikutip pada Rabu (2/4/2025).
Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan menerima subsidi listrik. Golongan ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi kelompok masyarakat yang paling rentan.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini didasarkan pada evaluasi terhadap parameter ekonomi makro, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi ini menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan data realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025, sebenarnya terdapat potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan meringankan beban masyarakat.
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada periode April-Juni 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan, dengan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kelangsungan usaha, terutama bagi UMKM.