Sopir Pikap Tanpa SIM Ditersangkakan Atas Kecelakaan Maut yang Merenggut Nyawa Bendahara Umum Partai Demokrat
Sopir Pikap Tanpa SIM Ditersangkakan Atas Kecelakaan Maut yang Merenggut Nyawa Bendahara Umum Partai Demokrat
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Nasional Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Jumat, 14 Februari 2025, telah mengakibatkan meninggalnya Renville Antonio, Bendahara Umum Partai Demokrat. Insiden tragis ini kini telah menemukan titik terang dengan ditetapkannya seorang tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Situbondo.
Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, pada Rabu, 5 Maret 2025, sopir pikap bernomor polisi P 9304 MY, Muhammad Deva (19), warga Kecamatan Asembagus, telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut mengakhiri rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda empat yang dikemudikan Deva dan sepeda motor Harley Davidson B 6789 A yang dikendarai oleh almarhum Renville Antonio.
Penyebab kecelakaan, menurut Kapolres, adalah kelalaian tersangka dalam memperhatikan arus lalu lintas. Deva, yang saat hendak berbelok ke arah kanan atau selatan, dinilai kurang waspada dan tidak memperhitungkan kendaraan lain yang melintas. Akibatnya, tabrakan tak terhindarkan antara pikap yang dikemudikannya dengan sepeda motor Harley Davidson yang dikendarai Renville Antonio yang melaju dari arah berlawanan. Kejadian tersebut menyebabkan meninggalnya Renville Antonio di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, AKBP Rezi Darmawan menjelaskan bahwa faktor lain yang memperkuat penetapan tersangka adalah tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) pada diri Muhammad Deva. Ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas ini menjadi salah satu poin penting yang mempertimbangkan penetapan status tersangka bagi Deva. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025, pihak kepolisian berencana akan kembali memanggil Deva untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat, 6 Maret 2025.
Proses hukum kini terus berlanjut. Penetapan tersangka terhadap Muhammad Deva bukan hanya menjadi kesimpulan dari penyelidikan kepolisian, melainkan juga memberikan gambaran penting tentang perlunya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan pentingnya memiliki SIM sebagai syarat berkendara. Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama di jalan raya.
Berikut poin-poin penting dari kronologi kejadian:
- Kecelakaan terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 di Jalan Nasional Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
- Korban meninggal dunia adalah Renville Antonio, Bendahara Umum Partai Demokrat.
- Tersangka adalah Muhammad Deva (19), sopir pikap P 9304 MY.
- Tersangka ditetapkan pada Selasa, 4 Maret 2025 dan akan diperiksa lebih lanjut pada Jumat, 6 Maret 2025.
- Penyebab kecelakaan: Kelalaian tersangka dalam memperhatikan arus lalu lintas dan tidak memiliki SIM.
- Kendaraan yang terlibat: Pikap P 9304 MY dan Harley Davidson B 6789 A.