Polda Jateng Perketat Pengawasan Balon Udara Pasca-Insiden Kebumen, Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Demi Keselamatan

Insiden Balon Udara di Kebumen Picu Peningkatan Pengawasan

Insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang terjadi pada Selasa (1/4/2025) telah mendorong Polda Jawa Tengah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan balon udara, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Kejadian tersebut, yang sempat menimbulkan kepanikan warga karena balon menimpa kabel listrik di dekat SDN Jatimalang, menjadi pengingat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas menerbangkan balon udara tanpa mematuhi aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/4/2025), menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap regulasi penerbangan balon udara. Artanto menyatakan bahwa penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengancam keselamatan penerbangan, membahayakan masyarakat, dan merusak infrastruktur vital seperti jaringan listrik. "Kami mengingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan dalam menerbangkan balon udara. Balon udara bisa berbahaya terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan yang mudah terbakar karena ada potensi kebakaran dan gangguan aliran listrik," tegasnya.

Instruksi Pengawasan Ketat dan Imbauan Kepatuhan Aturan

Polda Jawa Tengah telah menginstruksikan jajaran di seluruh wilayah, khususnya di daerah-daerah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri, untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat selama perayaan hari raya. Selain itu, Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan cara yang aman dan bertanggung jawab, salah satunya dengan mematuhi aturan terkait penerbangan balon udara. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan, demi keselamatan kita bersama," ujar Artanto.

Aturan Penerbangan Balon Udara yang Wajib Dipatuhi

Guna memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat, Polda Jawa Tengah juga menyampaikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara:

  • Balon udara harus ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
  • Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.
  • Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.
  • Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
  • Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.
  • Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dengan mematuhi aturan-aturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman, tanpa membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait penerbangan balon udara demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.