Verifikasi Rampung, Ratusan Narapidana Narkoba Berpeluang Terima Amnesti
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah memproses pemberian amnesti kepada narapidana (napi), dengan fokus pada narapidana kasus narkoba yang memenuhi syarat. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses verifikasi data penerima amnesti masih berlangsung intensif, melibatkan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Proses amnesti saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setelah proses ini rampung, hasilnya akan segera dilaporkan kepada Presiden," ujar Supratman usai menghadiri acara di Jakarta, Selasa (2/4/2025).
Jumlah kandidat penerima amnesti mengalami penyusutan signifikan selama proses verifikasi. Data awal yang mencapai 100 ribu nama, menyusut menjadi 44 ribu, kemudian 19 ribu, hingga akhirnya mengerucut menjadi sekitar 700 orang. Supratman menjelaskan bahwa penyusutan ini disebabkan oleh ketatnya proses verifikasi yang mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (MA).
"Data terakhir yang kami terima dari Direktur Pidana menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang memenuhi syarat sesuai dengan surat edaran MA sangat kecil, mungkin hanya sekitar 700 orang," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana korupsi dan bandar narkoba. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa amnesti diberikan secara tepat sasaran dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat.
"Pemberian amnesti akan sangat selektif. Napi koruptor yang kejahatannya berdampak luas serta bandar narkoba tidak akan menerima amnesti dari Presiden," kata Agus di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2).
Berikut poin-poin penting terkait proses amnesti ini:
- Fokus pada Napi Narkoba: Amnesti diprioritaskan untuk narapidana kasus narkoba, khususnya pengguna.
- Verifikasi Ketat: Proses verifikasi dilakukan secara cermat oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan mengacu pada surat edaran MA.
- Amnesti Bukan untuk Koruptor dan Bandar Narkoba: Narapidana korupsi dan bandar narkoba dipastikan tidak akan menerima amnesti.
- Jumlah Penerima Terus Menyusut: Jumlah kandidat penerima amnesti terus berkurang seiring dengan ketatnya proses verifikasi.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Proses amnesti dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik.