Polemik Mobil Dinas untuk Mudik ASN Depok Berlanjut, Wamendagri Turun Tangan
Polemik Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik ASN Depok Menuai Sorotan Lebih Lanjut
Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri terus menuai polemik. Setelah sebelumnya ditegur oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini giliran Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto angkat bicara, menyoroti potensi kerugian negara yang bisa timbul akibat kebijakan tersebut.
Bima Arya dengan tegas menyatakan bahwa memberikan reward kepada bawahan tidak seharusnya dilakukan dengan memfasilitasi penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi. "Itu clear, ya itu clear. Jadi kami memahami ada kepala daerah yang ingin mereward staff-nya. Tapi ya tidak seperti itulah mekanismenya. Banyak cara untuk memberikan perhatian, tetapi tidak dengan fasilitas dinas," ujarnya usai ditemui di kediaman Ketua MPR Ahmad Muzani.
Kritik utama dari Wamendagri adalah potensi kerugian negara akibat mobilisasi fasilitas daerah untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, jika kebijakan ini dibiarkan, akan ada preseden buruk dan membuka celah bagi penyalahgunaan aset negara yang lebih luas. Bima Arya juga mengingatkan bahwa meskipun saat ini musim libur, banyak ASN yang tetap bertugas dan membutuhkan mobil dinas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
"Karena bisa dibayangkan kalau dibolehkan, ya maka ada mobilisasi fasilitas daerah, fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara," sambungnya. "Ini juga butuh mobil dinas. Jadi jangan sangka bahwa libur ini semuanya libur. Enggak," imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Bima, memiliki sistem shift kerja yang memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Lebaran. ASN yang bertugas tersebut tetap membutuhkan fasilitas mobil dinas untuk mendukung mobilitas mereka.
Sebelumnya, Supian Suri berdalih bahwa kebijakan mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik diambil sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para pegawai, serta mempertimbangkan keterbatasan kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan ASN. "Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," kata Supian.
Namun, alasan ini tidak dapat diterima oleh Dedi Mulyadi, yang langsung menegur Supian Suri dan mengingatkannya untuk tidak membuat pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dedi Mulyadi menekankan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat merugikan negara jika terjadi kerusakan pada kendaraan tersebut. Kebijakan ini dinilai mengabaikan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama periode mudik.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan negara dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau sebagai bentuk reward kepada pegawai. Teguran dari Wamendagri Bima Arya ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan aset negara.
Berikut poin penting dari berita ini:
- Teguran Wamendagri: Bima Arya Sugiarto menyoroti potensi kerugian negara akibat penggunaan mobil dinas untuk mudik.
- Alasan Wali Kota Depok: Supian Suri mengizinkan penggunaan mobil dinas sebagai apresiasi dan karena keterbatasan kendaraan pribadi ASN.
- Teguran Gubernur Jabar: Dedi Mulyadi sebelumnya telah menegur Supian Suri atas kebijakan tersebut.
- Potensi Kerugian Negara: Kerusakan mobil dinas saat digunakan untuk mudik menjadi risiko yang harus ditanggung negara.
- Prioritas Penggunaan Aset Negara: Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan negara dan pelayanan publik.