Pemeliharaan Sistem, Aplikasi CoreTax DJP Alami Downtime Sementara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan kepada seluruh wajib pajak bahwa aplikasi CoreTax DJP mengalami downtime atau waktu henti sementara. Penghentian akses ini dimulai sejak hari Selasa, 1 April 2025, pukul 18.00 WIB dan diperkirakan berlangsung hingga Rabu, 2 April 2025, pukul 12.00 WIB.

Menurut pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, gangguan akses ini disebabkan oleh adanya pemeliharaan sistem yang sedang berlangsung. Pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengoptimalkan kinerja aplikasi CoreTax DJP.

"DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi CoreTax DJP," demikian bunyi pengumuman bernomor PENG-24/PJ.09/2025.

Selama masa downtime, seluruh layanan yang tersedia pada aplikasi CoreTax DJP, yang dapat diakses melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id, tidak dapat digunakan. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para wajib pajak yang berencana untuk mengakses atau menggunakan layanan tersebut.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat pemeliharaan sistem ini. Mereka juga menekankan bahwa pemeliharaan ini dilakukan demi meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin dialami oleh wajib pajak.

Diharapkan, setelah pemeliharaan selesai, aplikasi CoreTax DJP dapat beroperasi dengan lebih optimal dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pengguna. DJP juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh para wajib pajak.

Dampak Downtime CoreTax:

Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin dirasakan oleh wajib pajak selama masa downtime aplikasi CoreTax DJP:

  • Tidak dapat mengakses layanan: Wajib pajak tidak dapat mengakses seluruh layanan yang tersedia di aplikasi CoreTax DJP, termasuk pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan permohonan.
  • Penundaan pekerjaan: Wajib pajak mungkin perlu menunda pekerjaan yang bergantung pada akses ke aplikasi CoreTax DJP.
  • Ketidaknyamanan: Wajib pajak mungkin merasa tidak nyaman karena tidak dapat mengakses layanan yang mereka butuhkan.

DJP menyarankan wajib pajak untuk merencanakan kegiatan perpajakan mereka dengan mempertimbangkan jadwal downtime ini dan memantau pengumuman lebih lanjut dari DJP untuk mengetahui perkembangan terbaru.

DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pemeliharaan sistem ini adalah salah satu langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.