Pemeliharaan Sistem, Akses Coretax DJP Sementara Waktu Ditutup
Pemeliharaan Sistem, Akses Coretax DJP Sementara Waktu Ditutup
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penutupan sementara akses ke sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Penutupan ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan sistem yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin dialami oleh pengguna.
Pengumuman ini disampaikan baik melalui situs resmi Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) maupun melalui Surat Pengumuman NOMOR PENG-24/PJ.09/2025 yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2025. Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penutupan sementara ini.
Penjelasan Lebih Lanjut dari DJP
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pemeliharaan sistem ini merupakan langkah penting untuk menjaga keandalan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP. Pemeliharaan ini berdampak pada downtime atau waktu henti pada aplikasi Coretax DJP, yang menyebabkan seluruh layanan pada aplikasi tersebut tidak dapat diakses.
Periode pemeliharaan sistem berlangsung mulai tanggal 1 April 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 12.00 WIB. Selama periode ini, wajib pajak tidak dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia melalui sistem Coretax DJP.
Dampak dan Imbauan bagi Wajib Pajak
Penutupan sementara akses Coretax DJP ini tentu berdampak pada aktivitas administrasi perpajakan wajib pajak. Wajib pajak yang memiliki keperluan mendesak terkait administrasi perpajakan diharapkan untuk menyesuaikan jadwal dan memanfaatkan kanal-kanal informasi DJP lainnya untuk mendapatkan informasi atau bantuan yang diperlukan.
DJP mengimbau wajib pajak untuk terus memantau pengumuman resmi melalui situs web pajak dan media sosial resmi DJP untuk mendapatkan informasi terkini mengenai status sistem Coretax DJP. DJP berkomitmen untuk segera memulihkan akses ke sistem Coretax DJP setelah proses pemeliharaan selesai dan memastikan layanan yang lebih baik dan andal.
Antisipasi Peningkatan Layanan
DJP menegaskan bahwa pemeliharaan sistem ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Dengan melakukan pemeliharaan secara berkala, DJP berharap dapat meminimalkan potensi gangguan di masa mendatang dan memastikan sistem Coretax DJP dapat beroperasi secara optimal.
Wajib pajak diharapkan dapat memahami dan mendukung upaya DJP dalam meningkatkan infrastruktur teknologi informasi. Pemeliharaan ini akan memberikan pelayanan yang lebih optimal dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berikut poin-poin penting terkait pemeliharaan sistem Coretax DJP:
- Tujuan: Meningkatkan kualitas layanan dan mengatasi kendala sistem.
- Periode: 1 April 2025 pukul 18.00 WIB - 2 April 2025 pukul 12.00 WIB.
- Dampak: Seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP tidak dapat diakses.
- Imbauan: Wajib pajak memantau pengumuman resmi DJP.
- Komitmen: DJP akan segera memulihkan akses dengan layanan yang lebih baik.