Kemudahan Perpanjangan SIM: Dispensasi bagi Pemilik SIM Kedaluwarsa Selama Libur Lebaran 2025

Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pemilik SIM Kedaluwarsa Selama Libur Lebaran 2025

Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025! Polri memberikan dispensasi khusus terkait perpanjangan SIM. Pemilik SIM yang kedaluwarsa pada periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025, yaitu tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Normalnya, sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang telah melewati masa berlakunya, meskipun hanya satu hari, mengharuskan pemiliknya untuk membuat SIM baru dari awal. Proses pembuatan SIM baru ini tentu lebih kompleks dan memakan waktu dibandingkan dengan perpanjangan.

Periode Dispensasi:

Dispensasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat melakukan perpanjangan SIM mereka pada 8-19 April 2025. Penting untuk dicatat bahwa dispensasi ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode yang telah ditentukan. Melewati tanggal tersebut, pemilik SIM tetap harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM:

Biaya perpanjangan SIM sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu diingat bahwa biaya-biaya di atas adalah biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Satpas.

Penting untuk diingat:

  • Dispensasi hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret - 7 April 2025.
  • Perpanjangan harus dilakukan pada tanggal 8-19 April 2025.
  • Lewat dari tanggal tersebut, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Diharapkan informasi ini dapat membantu para pemilik SIM agar tidak terlewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru. Manfaatkan dispensasi ini sebaik mungkin!