Hukuman Armor Toreador dalam Kasus KDRT Dikorting Jadi 3 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador dan mantan istrinya, Cut Intan Nabila, memasuki babak baru. Putusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meringankan hukuman Armor Toreador menjadi 3 tahun penjara, dari vonis sebelumnya 4,5 tahun. Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, mengungkapkan hal ini kepada media pada Selasa (1/4/2025).

"Putusan awalnya 4,5 tahun, lalu Jaksa banding, putus jadi tiga tahun. Sekarang Jaksa lagi kasasi, nah kasasinya belum putus," ujar Irwansyah, menjelaskan bahwa saat ini pihak JPU sedang mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa pihak Armor Toreador tidak mengajukan banding atas putusan KDRT, melainkan JPU yang mengambil langkah tersebut. Hal ini berbeda dengan keluhan Cut Intan Nabila sebelumnya di media sosial, yang menyebutkan bahwa Armor Toreador mengajukan banding baik dalam kasus KDRT maupun perceraian.

Menanggapi isu banding dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Irwansyah tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Banyak hal yang mempertimbangkan kita untuk langkah ke depannya, nanti ya. Kalau kami ambil langkah, kita info," imbuhnya.

Sebelumnya, Cut Intan Nabila melalui akun Instagram pribadinya mengungkapkan kekecewaannya atas langkah banding yang diduga dilakukan oleh Armor Toreador. Ia merasa heran mengapa mantan suaminya tersebut mengajukan banding, padahal sebelumnya menyatakan tidak akan melakukannya.

"Aku pikir semua sudah berakhir, tak disangka dengan keputusan hakim yang sebijaksana itu, X mengajukan banding. Sama seperti sebelumnya, saat sidang vonis kasus pidana yang dengan jelas X mengatakan tidak ada banding, tetapi nyatanya X melakukan banding dan kasasi!" tulis Cut Intan Nabila dalam unggahannya.

Dengan adanya kasasi dari pihak JPU, proses hukum kasus KDRT ini masih berlanjut. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan putusan akhir dari Mahkamah Agung.