Aliansi Mahasiswa Unud Menggugat Kemitraan dengan Kodam IX/Udayana: Kebebasan Akademik Terancam?

Gelombang Penolakan Kerja Sama Unud-Kodam IX/Udayana Mencuat: Mahasiswa Khawatirkan Kebebasan Akademik

Denpasar, Bali - Sebuah gelombang penolakan tengah bergulir di Universitas Udayana (Unud) terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak rektorat dengan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kekhawatiran mahasiswa, yang menilai kemitraan ini berpotensi mengancam independensi dan kebebasan akademik di lingkungan kampus.

BEM Unud berencana menggelar aksi demonstrasi di depan gedung rektorat pada hari Selasa mendatang. Aksi ini merupakan puncak dari serangkaian diskusi dan kajian yang dilakukan mahasiswa terkait PKS tersebut. Mereka menuntut pihak rektorat untuk membatalkan perjanjian yang dianggap kontroversial ini.

Sorotan pada Keistimewaan Akses Pendidikan

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pasal-pasal dalam PKS, khususnya Pasal 2 hingga 10, yang dinilai memberikan keistimewaan bagi personel militer dalam mengakses pendidikan di Unud. Mahasiswa mempertanyakan dasar keistimewaan ini dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap kesempatan yang sama bagi seluruh calon mahasiswa.

Dwi Andra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, menjelaskan bahwa momentum penolakan ini juga dipicu oleh polemik revisi Undang-Undang TNI yang sedang berlangsung. Ia berpendapat bahwa PKS ini seolah memperkuat posisi TNI di luar ranah pertahanan negara.

"Kami melihat ada pergerakan soal UU TNI yang perlu kami soroti. Salah satunya adalah keistimewaan aparat dalam mengakses pendidikan di Udayana," tegas Dwi Andra.

Aliansi Alumni Turut Bersuara

Tidak hanya mahasiswa aktif, Aliansi Alumni Mahasiswa Unud juga turut menyatakan penolakan terhadap PKS ini. Mereka menilai bahwa perjanjian tersebut merupakan bentuk militerisasi di lingkungan perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi ruang bebas untuk berdiskusi dan bertukar gagasan.

Reaksi Universitas dan Kodam IX/Udayana

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektorat Unud maupun Kodam IX/Udayana terkait tuntutan mahasiswa dan alumni. Publik menanti penjelasan rinci mengenai tujuan, ruang lingkup, dan implikasi dari PKS ini, serta bagaimana pihak universitas menjamin kebebasan akademik tetap terjaga.

Berikut poin-poin utama tuntutan mahasiswa:

  • Pembatalan PKS antara Rektorat Unud dengan Kodam IX/Udayana.
  • Penghapusan pasal-pasal yang memberikan keistimewaan bagi personel militer dalam mengakses pendidikan di Unud.
  • Jaminan kebebasan akademik di lingkungan kampus.
  • Transparansi dalam setiap kerja sama yang melibatkan pihak eksternal.

Gelombang penolakan ini menjadi ujian bagi Rektorat Unud untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip otonomi dan kebebasan akademik. Bagaimana pihak universitas merespons tuntutan mahasiswa dan alumni akan menjadi penentu arah hubungan antara kampus dan masyarakat di masa depan.