Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 509 Kg Sabu dalam Enam Kasus
Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 509 Kg Sabu
Dalam sebuah operasi gabungan yang menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba, Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 509 kilogram. Pengungkapan kasus yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Februari 2025 ini merupakan bukti nyata sinergi dan kerja sama yang solid antar kedua instansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menekankan pentingnya komitmen tinggi dan kerja sama yang erat untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman yang semakin meningkat ini.
Berikut rincian enam kasus penindakan narkoba yang berhasil diungkap, yang semuanya melibatkan upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut dengan berbagai modus operandi:
-
Perairan Tanjung Balai Asahan (69 kg): Modus ship-to-ship. Tim gabungan Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Subdit IV Bareskrim Polri berhasil mengamankan 69 kg sabu setelah menemukan kapal target yang ditinggalkan awaknya. Tiga tersangka berhasil ditangkap.
-
Aceh (27 kg): Informasi intelijen mengarah pada upaya pemasukan sabu dari perairan Aceh. Kerjasama Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan NIC I Bareskrim Polri berhasil mengamankan 27 kg sabu dan satu tersangka.
-
Riau (31 kg): Upaya penyelundupan sabu dari Batu Pahat, Malaysia, ke perairan Bengkalis dan Siak berhasil digagalkan. Tim gabungan Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan 31 kg sabu dalam dua tas ransel yang ditinggalkan di Pelabuhan Rakyat Desa Sungai Kayu Ara. Pelaku masih dalam pengejaran.
-
Lhokseumawe (135 kg): Informasi yang didapat melalui sharing information dan joint analysis antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan NIC I Bareskrim Polri mengarah pada sebuah kapal penangkap ikan yang digunakan untuk menyelundupkan sabu. Tim gabungan berhasil mengamankan 135 kg sabu dari kapal tersebut.
-
Bengkalis (20 kg): Modus ship-to-ship kembali digunakan dalam upaya penyelundupan sabu di perairan Bengkalis. Tim gabungan Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengejar dan menenggelamkan kapal target, mengamankan 20 kg sabu dan dua tersangka.
-
Aceh Tamiang (188 kg): Sharing information dan joint analysis mengungkap rencana penyelundupan sabu melalui modus ship-to-ship di Aceh Tamiang. Tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan 188 kg sabu yang disembunyikan di sekitar kebun sawit.
Semua barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 j.o. Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Bea Cukai menegaskan kembali komitmennya sebagai community protector dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan berharap sinergi dengan Polri akan terus diperkuat untuk masa depan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba.