Komisi Kejaksaan Tekankan Pentingnya Keseimbangan Penegakan Hukum dan Kelangsungan Bisnis Pertamina

Komisi Kejaksaan Tekankan Pentingnya Keseimbangan Penegakan Hukum dan Kelangsungan Bisnis Pertamina

Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, tengah menjadi sorotan publik. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan keberlangsungan operasional Pertamina sebagai perusahaan negara vital bagi perekonomian Indonesia. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, dalam wawancara baru-baru ini, menyampaikan keprihatinan akan potensi dampak negatif penyelidikan terhadap citra dan operasional Pertamina.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional," tegas Pujiyono. "Kita harus memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak berujung pada kerusakan yang lebih besar bagi Pertamina. Pertamina adalah aset negara yang sangat penting, keberadaannya strategis bagi ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, penyelidikan harus dilakukan dengan cermat, menghindari langkah-langkah yang dapat menghambat operasional perusahaan dan menghancurkan kepercayaan publik."

Dugaan pengoplosan Pertamax, yang menjadi salah satu poin penting dalam kasus ini, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi berdampak pada kepercayaan investor dan mitra bisnis Pertamina. Komjak mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan implikasi dari setiap langkah penyelidikan terhadap citra dan kelangsungan usaha perusahaan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penurunan kepercayaan publik dan investor, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Komjak juga mengapresiasi langkah Kejagung dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut. Dukungan kuat dari Presiden dan publik terhadap pengungkapan kasus ini menjadi modal penting bagi Kejagung dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian, Komjak menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga, serta Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) yang menjabat posisi strategis di perusahaan. Tuduhan pengoplosan bahan bakar jenis Pertamax dengan mencampur RON 90 dan RON 92 menjadi titik krusial dalam kasus ini. Namun, PT Pertamina Patra Niaga melalui Corporate Secretary-nya, Heppy Wulansari, telah membantah tudingan tersebut, menegaskan bahwa kualitas Pertamax yang dipasarkan selalu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ke depan, Komjak berharap agar Kejagung dapat menyelesaikan proses hukum dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum yang berkeadilan dan proporsional sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi Pertamina dan perekonomian nasional. Komjak juga mendorong agar semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan terselesaikannya kasus ini secara tuntas dan adil.

Pihak-pihak yang terlibat: * Komisi Kejaksaan (Komjak) * Kejaksaan Agung (Kejagung) * PT Pertamina Subholding * Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) * PT Pertamina Patra Niaga * Riva Siahaan (RS) * Maya Kusmaya (MK) * Edward Corne (EC) * Heppy Wulansari

Kronologi singkat: * Dugaan korupsi di Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023. * Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. * Dugaan pengoplosan Pertamax. * Penetapan beberapa tersangka. * Bantahan dari PT Pertamina Patra Niaga. * Komjak menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kelangsungan bisnis Pertamina.