Polemik Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik: Teguran Hingga Imbauan Pencegahan Korupsi
Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Picu Perdebatan: Kemendagri, KPK, dan Gubernur Jabar Angkat Bicara
Kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait izin penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya secara tegas menyatakan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
"Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," ujar Bima Arya usai Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Bima Arya juga menyatakan bahwa Wali Kota Depok akan mendapatkan teguran atas kebijakan yang dianggap keliru ini. Meskipun enggan menyebutkan sanksi secara spesifik, Bima Arya memastikan bahwa Gubernur Jawa Barat akan memberikan sanksi yang sesuai.
Gubernur Jawa Barat Turun Tangan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons cepat polemik ini dengan memberikan teguran langsung kepada Wali Kota Depok. Dedi Mulyadi menilai kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan dan meminta Supian Suri, Wali Kota Depok, untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan lainnya, nanti abai," kata Dedi Mulyadi usai Shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin. Dedi Mulyadi juga menekankan risiko yang ditanggung negara jika mobil dinas mengalami kerusakan saat digunakan untuk mudik.
KPK Ingatkan Potensi Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan tanggapan terkait polemik ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN. KPK mengimbau para kepala daerah untuk menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya. Budi Prasetyo juga mengingatkan kepala daerah dan inspektorat untuk aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah.
"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025). KPK juga mengingatkan agar diberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. KPK menekankan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan pelaksanaan tugas seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. KPK juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset negara atau daerah secara tertib, termasuk pencatatan, perawatan, dan pemanfaatan kendaraan dinas. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan pemanfaatan aset hanya untuk kepentingan negara atau daerah.
Pembelaan Wali Kota Depok
Wali Kota Depok, Supian Suri, memberikan pembelaan atas kebijakannya. Ia berdalih bahwa izin penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah bentuk apresiasi kepada ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok. Selain itu, Supian Suri menyebutkan bahwa tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," ujar Supian Suri. Ia juga menambahkan bahwa dengan tersedianya mobil dinas, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi. Meskipun demikian, Supian Suri menegaskan bahwa ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik bertanggung jawab penuh atas segala risiko, termasuk kerusakan atau kehilangan.
Daftar Poin Penting:
- Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik: Kemendagri dan KPK tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
- Teguran kepada Wali Kota Depok: Gubernur Jawa Barat memberikan teguran kepada Wali Kota Depok atas kebijakan kontroversial tersebut.
- Potensi Kerugian Negara: Penggunaan mobil dinas untuk mudik berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
- Imbauan Pencegahan Korupsi: KPK mengingatkan para kepala daerah untuk menjadi teladan dalam pencegahan korupsi dan mengawasi penggunaan aset negara.
- Tanggung Jawab Pengguna: ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang mungkin terjadi.