BPK Audit Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Kasus Korupsi Pertamina
BPK Audit Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Kasus Korupsi Pertamina
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyerahkan proses audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka sementara kerugian negara yang telah dihitung penyidik Kejaksaan Agung mencapai Rp 193,7 triliun, namun angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi mengalami perubahan setelah diaudit BPK. Febrie menekankan bahwa angka tersebut masih dalam tahap diskusi dan pengembangan, sehingga potensi penambahan atau pengurangan besaran kerugian negara masih terbuka lebar.
"Saat ini, perhitungan kerugian negara yang disampaikan masih merupakan hasil perhitungan penyidik. Angka tersebut akan diverifikasi dan diaudit secara menyeluruh oleh BPK," ujar Febrie dalam keterangan pers di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). "BPK akan menentukan besaran final kerugian negara setelah proses audit selesai. Kami menunggu hasil audit resmi BPK untuk memastikan angka pasti kerugian negara," tambahnya. Proses audit ini sangat krusial dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN raksasa ini.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri telah menjerat sembilan tersangka, yang terdiri dari enam petinggi sub-holding PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Kejaksaan Agung tengah mengusut tuntas keterlibatan para tersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Daftar tersangka yang telah ditetapkan meliputi:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
- MKAR, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
- GRJ, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
- EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kejaksaan Agung berharap proses audit BPK akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan akurat mengenai kerugian negara akibat kasus ini. Hasil audit BPK akan menjadi dasar penting bagi Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses hukum dan menuntut para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara kepada kas negara.