Cianjur Liburkan Ratusan Angkot untuk Urai Kemacetan Puncak Selama Arus Balik Lebaran

Cianjur Ambil Langkah Antisipatif Kemacetan Puncak Saat Arus Balik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengambil langkah berani untuk mengantisipasi kemacetan parah di kawasan wisata Puncak selama libur Lebaran dan arus balik. Sebanyak 561 angkutan kota (angkot) yang beroperasi di wilayah Puncak Cipanas akan diliburkan selama sepekan, mulai dari tanggal 1 hingga 7 April 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi salah satu faktor utama penyebab kemacetan di jalur tersebut, yaitu angkot yang seringkali ngetem sembarangan, khususnya di depan Pasar Cipanas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, menjelaskan bahwa kemacetan di Puncak merupakan masalah kompleks yang disebabkan oleh berbagai faktor. Selain angkot, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga turut memperparah situasi. Untuk mengatasi masalah PKL, pemerintah daerah telah merelokasi mereka ke lahan desa untuk sementara waktu. Namun, untuk angkot, solusi yang dianggap paling efektif adalah dengan menghentikan sementara operasional mereka.

"Banyak faktor yang menyebabkan macet, mulai dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL) hingga angkot. Untuk PKL, mereka sudah dialihkan sementara ke lahan desa. Sementara itu, solusi bagi angkot adalah dengan meliburkan operasionalnya sementara," ujar Tedy.

Kompensasi Bagi Sopir Angkot

Menyadari dampak kebijakan ini terhadap mata pencaharian para sopir angkot, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyiapkan kompensasi berupa insentif sebesar Rp 1,5 juta per orang. Insentif ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp 500 ribu. Diharapkan, insentif ini dapat meringankan beban para sopir selama masa libur operasional.

"Sebagai kompensasi, setiap sopir angkot akan menerima uang tunai dan sembako. Harapannya, insentif ini dapat sedikit membantu mereka selama masa libur operasional," jelas Tedy.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap angkot yang tetap nekat beroperasi selama periode larangan. Angkot yang kedapatan ngetem sembarangan akan dikenakan sanksi berupa penyitaan sementara kendaraan. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali setelah tanggal 7 April 2025.

"Jika ada yang masih beroperasi, segera laporkan. Kami akan memberikan teguran dan peringatan keras. Jika tetap membandel, angkot tersebut akan disita dan baru bisa diambil setelah 7 April 2025," tegas Tedy.

Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diharapkan, dengan langkah ini, kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Puncak selama libur panjang dapat diminimalisir, sehingga para wisatawan dan masyarakat dapat menikmati liburan dengan lebih nyaman dan lancar.

Rincian Kebijakan:

  • Waktu Pelaksanaan: 1 - 7 April 2025
  • Jumlah Angkot yang Diliburkan: 561
  • Insentif untuk Sopir: Rp 1.5 juta (Rp 1 juta tunai + Rp 500 ribu sembako)
  • Sanksi Pelanggaran: Penyitaan kendaraan

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan kawasan Puncak dapat terbebas dari kemacetan horor selama arus balik Lebaran 2025, memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi semua pihak.