Polri Tegas Pecat Kapolres Ngada Terlibat Narkoba dan Asusila
Polri Tegas Pecat Kapolres Ngada Terlibat Narkoba dan Asusila
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, memberikan pernyataan tegas terkait penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fajar ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Brigjen Mukti menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan dari institusi Polri akan diterapkan tanpa kompromi.
"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk oknum anggota Polri," tegas Brigjen Mukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Ia menekankan bahwa sanksi pemecatan telah diterapkan pada kasus serupa sebelumnya, seperti yang terjadi di Batam, sebagai bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan menegakkan aturan internal. Brigjen Mukti mencontohkan kasus-kasus sebelumnya di mana anggota Polri yang terlibat narkoba langsung dipecat tanpa pengecualian. Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkoba sangat luas dan merugikan banyak pihak, sehingga perlu tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Meskipun demikian, Brigjen Mukti mengakui belum menerima laporan resmi terkait detail kasus AKBP Fajar dari Paminal Divpropam Polri. Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai detail dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar, termasuk jenis dan tingkat keterlibatannya dalam kasus narkoba. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini masih berada di bawah wewenang Paminal Divpropam Polri dan Bareskrim akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, sebelumnya telah menyampaikan keterangan tertulis terkait penangkapan AKBP Fajar yang terjadi pada Kamis (20/2/2025). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Paminal Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Kombes Henry menambahkan bahwa Polda NTT akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan dari Propam Mabes Polri akan menjadi dasar penetapan sanksi bagi AKBP Fajar sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.
Proses hukum yang dijalani AKBP Fajar kini difokuskan pada pembuktian dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba dan asusila. Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Propam Polri akan dianalisa secara teliti untuk menentukan tingkat kesalahan dan penjatuhan sanksi yang sesuai. Polri berkomitmen untuk terus melakukan bersih-bersih internal untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk menghindari pelanggaran hukum dan menjaga integritas. Selain itu, Polri juga menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi anggota yang terjerat narkoba sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pencegahan.
Catatan: Informasi mengenai keterlibatan asusila masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.