Alokasi Dana Pendidikan Brebes Rp 1,4 Triliun, Bupati Tegas Larang Pungutan di Sekolah

Alokasi Dana Pendidikan Brebes Rp 1,4 Triliun, Bupati Tegas Larang Pungutan di Sekolah

Bupati Brebes, Jawa Tengah, Paramitha Widya Kusuma, mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan pungutan di sekolah-sekolah di wilayahnya. Instruksi ini dikeluarkan menyusul laporan masyarakat yang menyebutkan masih adanya pungutan di sejumlah sekolah, meskipun anggaran pendidikan Kabupaten Brebes terbilang besar, yakni mencapai Rp 1,4 triliun dari total APBD sebesar Rp 3,8 triliun. Anggaran pendidikan yang signifikan ini dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk gaji tenaga pendidik, sertifikasi guru, dan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Dalam rapat yang dihadiri seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Brebes pada Rabu (5/3/2025), Bupati Paramitha menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menekankan bahwa pungutan di sekolah merupakan praktik yang tidak dapat ditoleransi dan memberatkan wali murid. Bupati menegaskan kembali larangan pungutan tersebut dan memperingatkan akan adanya sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar aturan ini. Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen untuk memastikan seluruh siswa mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa dibebani biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Brebes tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi kekurangan dana operasional sekolah. Dua opsi yang sedang dikaji adalah penambahan alokasi dana melalui BOS Daerah atau evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang telah dialokasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan tercukupinya kebutuhan operasional sekolah dan mencegah praktik pungutan yang merugikan masyarakat.

Menanggapi pernyataan Bupati, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Brebes, Mokh. Idi Fitriyadi, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa yang selama ini dilakukan bukanlah pungutan, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa. Menurutnya, sumbangan tersebut bersifat fleksibel dan tidak ditentukan nominalnya, diharapkan hanya dari kalangan yang mampu memberikannya. Transparansi pengelolaan dana sumbangan, lanjut Idi, dijamin melalui pelaporan berkala setiap semester kepada orang tua siswa melalui rapat bersama komite sekolah dan wali murid, serta diaudit oleh Inspektorat Brebes. Ia juga menegaskan bahwa siswa yang tidak mampu membayar sumbangan tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah dan menerima ijazah tanpa ada penahanan.

Meskipun demikian, Bupati Paramitha tetap bersikap tegas dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap larangan pungutan di sekolah. Ia berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Brebes. Ke depan, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran pendidikan akan diperketat untuk mencegah terjadinya praktik pungutan serupa dan memastikan dana pendidikan digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Brebes.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Anggaran pendidikan Brebes mencapai Rp 1,4 triliun dari total APBD Rp 3,8 triliun.
  • Bupati Brebes melarang tegas pungutan di sekolah.
  • MKKS Brebes menyebut sumbangan sebagai bentuk sukarela.
  • Pemerintah Kabupaten Brebes akan mengevaluasi anggaran pendidikan dan mempertimbangkan penambahan BOS Daerah.
  • Transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana sumbangan dijamin.
  • Tidak ada penahanan ijazah bagi siswa yang tidak mampu memberikan sumbangan.