Antusiasme Tinggi Mudik Lebaran 2025: Penjualan Tiket Kereta Api Lampaui 3,6 Juta

Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Catat Rekor, KAI Imbau Penumpang Jaga Kebersihan dan Patuhi Larangan Merokok

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melaporkan lonjakan signifikan dalam penjualan tiket kereta api untuk periode Angkutan Lebaran 2025. Hingga awal April, lebih dari 3,6 juta tiket telah terjual, menandakan antusiasme tinggi masyarakat untuk mudik menggunakan transportasi kereta api.

KAI telah menyiapkan total 4.591.510 kursi untuk periode mudik yang berlangsung dari 21 Maret hingga 11 April 2025. Jumlah ini terbagi antara Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan 3.443.832 kursi dan Kereta Api Lokal dengan 1.147.678 kursi.

Penjualan Tiket KAIJ dan KAI Lokal

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa hingga 1 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket telah mencapai 78,44% dari total kapasitas yang disediakan. Rinciannya adalah:

  • KA Jarak Jauh (KAJJ): Terjual 3.172.482 tiket dengan tingkat okupansi mencapai 92,12%.
  • KA Lokal: Terjual 429.074 tiket atau 37,39% dari total kapasitas yang tersedia.

KAI mencatat stasiun-stasiun keberangkatan dengan volume penumpang tertinggi selama periode 21-31 Maret 2025 adalah Stasiun Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Semarang Tawang Bank Jateng, Surabaya Pasar Turi, Semarang Poncol, Bekasi, Bandung, dan Purwokerto. Secara total, KAI telah melayani 2.028.210 pelanggan di seluruh Jawa dan Sumatera pada periode tersebut.

Imbauan untuk Kenyamanan dan Kesehatan Bersama

Guna menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh penumpang, KAI kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan larangan merokok di seluruh area kereta api. Kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2012 dan merupakan wujud komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok.

"Setiap perjalanan kereta api adalah perjalanan bebas asap rokok. Merokok tidak diperkenankan di seluruh area kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun bordes antar gerbong," tegas Anne.

Petugas KAI secara aktif mengingatkan penumpang melalui pengumuman audio dan pemasangan stiker larangan merokok. Bagi pelanggar, KAI tidak segan memberikan sanksi tegas berupa penurunan di stasiun terdekat.

Kebijakan larangan merokok ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bagi penumpang yang ingin merokok, KAI menyediakan area khusus merokok di stasiun-stasiun tertentu.

Selain larangan merokok, KAI juga mengimbau seluruh penumpang untuk turut menjaga kebersihan selama perjalanan. Petugas kebersihan akan berkeliling secara berkala untuk mengumpulkan sampah dari dalam kereta, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh penumpang.

Dengan tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan kereta api selama periode Lebaran 2025, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh penumpang.