Komandan Satuan TNI Bertanggung Jawab atas Tindakan Indisipliner Prajurit

Komandan Satuan TNI Bertanggung Jawab atas Tindakan Indisipliner Prajurit

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa komandan satuan (Dansat) memiliki tanggung jawab penuh atas perilaku dan tindakan seluruh prajurit di bawah komandonya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian publik dan usulan dari Komisi I DPR RI terkait perlunya evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi prajurit TNI yang bertugas di luar barak.

"Dalam struktur organisasi TNI, garis komando sangat jelas. Jika seorang prajurit melakukan pelanggaran, maka komandan yang bersangkutan juga turut bertanggung jawab," ujar Brigjen Kristomei di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025). Tanggung jawab ini mencakup pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin terhadap seluruh anggota satuan.

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa setiap prajurit telah dibekali dengan aturan dan pedoman yang jelas, termasuk Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Ketiga pilar ini menjadi landasan moral dan etika bagi setiap prajurit dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

SOP yang Ada Perlu Diperketat

Menanggapi usulan evaluasi SOP, Brigjen Kristomei menyatakan bahwa SOP terkait izin keluar barak sebenarnya sudah ada dan cukup memadai. Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin oleh para Dansat. "SOP sudah ada, tinggal bagaimana komandan satuan lebih menekankan lagi kepada prajurit untuk mematuhi aturan yang ada dan meningkatkan fungsi pengawasan," tegasnya.

Komisi I DPR RI sebelumnya menyoroti perlunya peninjauan ulang terhadap aturan-aturan yang mengatur aktivitas prajurit TNI di luar barak. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan bahwa prajurit dapat beradaptasi dengan baik dalam lingkungan sipil.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal mengusulkan penataan ulang aturan mengenai keberadaan prajurit TNI di luar barak. Usulan ini diajukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap prajurit dan mencegah terjadinya pelanggaran.

"Bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di posisi sipil,” kata Rizal.

Adaptasi dengan Lingkungan Sipil

Syamsu Rizal menambahkan, prajurit TNI perlu dibekali dengan kemampuan adaptasi yang baik dalam berinteraksi dengan masyarakat sipil. Kemampuan ini penting agar prajurit dapat membedakan antara peran profesionalnya sebagai anggota TNI dan perannya sebagai bagian dari masyarakat.

"Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur,” ujarnya.

Brigjen Kristomei menegaskan bahwa TNI tidak akan mentolerir tindakan indisipliner yang dilakukan oleh prajuritnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI. "Jika ada prajurit yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dengan adanya penegasan dari Kapuspen TNI ini, diharapkan para Dansat dapat lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap prajuritnya, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan menjaga citra positif TNI di mata masyarakat.