Polemik Pengembangan Wisata di Parongpong: Dedi Mulyadi Bentuk Tim Pakar Evaluasi Dampak Lingkungan
Polemik Pengembangan Wisata di Parongpong: Dedi Mulyadi Bentuk Tim Pakar Evaluasi Dampak Lingkungan
Pengembangan area perkebunan teh PTPN VIII di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi lokasi wisata memicu perdebatan. Pemicunya adalah alih fungsi lahan untuk camping ground yang digagas oleh sebuah merek perlengkapan luar ruang ternama asal Indonesia. Proyek ini sempat disegel oleh Satpol PP Jawa Barat karena lokasinya yang berdekatan dengan kawasan Gunung Tangkuban Parahu.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut angkat bicara. Ia menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait potensi kerusakan lingkungan yang dapat berujung pada bencana alam. Menurutnya, meskipun aspek perizinan telah dipenuhi, risiko dan dampak lingkungan tetap harus menjadi pertimbangan utama.
"Dari sisi normatif, perizinan mungkin sudah ada. Walaupun Bupati mengatakan belum melihat barcode-nya. Namun, terlepas dari ada atau tidaknya izin, kita harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Minggu (30/3/2025) malam.
Ia melanjutkan, "Ketika bencana terjadi, tidak ada perbedaan antara yang berizin dan tidak. Bencana bisa datang kapan saja, dan izin tidak menjamin keamanan. Hal ini penting untuk dipahami dan diantisipasi sejak dini."
Menanggapi situasi ini, Dedi Mulyadi berencana membentuk tim pakar independen untuk mengkaji secara mendalam permasalahan tersebut. Kajian ilmiah dari tim pakar ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi dinas terkait dalam mengambil keputusan yang bijak dan berkelanjutan.
"Tim pakar ini akan mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan ilegal dan pengembangan wisata yang memanfaatkan daerah-daerah puncak atau perbukitan. Biarkan mereka yang menyimpulkan, berdasarkan kajian ilmiah, bukan berdasarkan opini pribadi," tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa jika hasil kajian tim pakar menunjukkan potensi masalah lingkungan seperti banjir, peningkatan suhu udara, atau longsor, maka rekomendasi dari tim pakar tersebut akan menjadi acuan utama bagi dinas teknis terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan, area camping ground tersebut telah mengalami proses pembangunan yang signifikan, termasuk pengecoran beton. Lokasinya yang berada di ketinggian juga menjadi perhatian khusus karena berpotensi memicu bencana alam di kemudian hari.
Dedi Mulyadi menekankan komitmennya untuk menciptakan kepastian bagi dunia usaha, namun di saat yang sama, ia juga ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa aktivitas pembangunan tidak akan menimbulkan risiko bencana alam.
"Tim pakar akan bekerja secara independen, dan aspek studi kelayakan akan menjadi tanggung jawab mereka, bukan saya atau dinas teknis. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan subjektif yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian. Biarkan para ahli yang menentukan apakah suatu daerah rawan bencana atau tidak," paparnya.
Ia berharap proses evaluasi dapat berjalan dengan cepat dan transparan. "Saya tidak ingin menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha, semuanya harus jelas dan pasti. Namun, saya juga harus memberikan keyakinan kepada warga bahwa pembangunan ini tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya.
Poin Penting:
- Perizinan: Walaupun ada izin, dampak lingkungan tetap harus dipertimbangkan.
- Tim Pakar: Pembentukan tim pakar independen untuk kajian ilmiah.
- Rekomendasi: Hasil kajian pakar menjadi dasar keputusan dinas terkait.
- Kepastian Usaha: Menciptakan kepastian usaha tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan.
- Potensi Bencana: Kekhawatiran akan potensi bencana akibat alih fungsi lahan.
Dengan langkah ini, Dedi Mulyadi berharap dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan, menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan di kawasan Parongpong.