Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Ditahan Terkait Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar
Pejabat Disdik Sumut Ditahan, Terjerat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah meringkus TMH, seorang pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (5/3/2025). Penangkapan TMH terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp 1,2 miliar terhadap seorang korban berinisial HS. Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, TMH saat menjalankan aksinya menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.
Modus operandi yang dilakukan TMH terbilang licik. Ia menawarkan kepada korban sebuah proyek pengadaan alat sekolah dengan nilai fantastis, yakni Rp 5,7 miliar. TMH meyakinkan korban bahwa proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Sumut dan menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan jika korban bersedia berinvestasi. Untuk mengamankan 'proyek' tersebut, TMH meminta uang muka sebesar Rp 1,2 miliar kepada korban. Uang tersebut diterima TMH melalui beberapa metode transaksi, baik transfer maupun tunai.
Namun, janji TMH terbukti palsu. Proyek fiktif yang dijanjikannya tak pernah terealisasi, dan uang korban pun raib tanpa jejak. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, TMH mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini memaksa pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen penting, di antaranya bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka. Saat ini, TMH telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan oknum pejabat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
Kronologi Singkat Kasus:
- TMH menawarkan proyek fiktif pengadaan alat sekolah senilai Rp 5,7 miliar kepada korban.
- TMH meminta uang muka Rp 1,2 miliar kepada korban dengan janji keuntungan 30% dalam tiga bulan.
- Korban menyerahkan uang melalui transfer dan tunai.
- Proyek tidak terealisasi, uang korban tidak dikembalikan.
- Korban melapor ke polisi.
- TMH mangkir dari dua kali panggilan polisi.
- Polisi menangkap TMH.
- Barang bukti disita, termasuk bukti transfer dan kuitansi.
- TMH ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah-langkah Pencegahan:
- Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal dan tidak jelas sumbernya.
- Pastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan atau individu yang menawarkan investasi.
- Periksa keabsahan dokumen dan perjanjian sebelum melakukan investasi.
- Laporkan segera ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan.