Kepastian Tarif Listrik April 2025: Pemerintah Pertahankan Stabilitas di Tengah Fluktuasi Ekonomi
Stabilitas Tarif Listrik April 2025: Upaya Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi selama bulan April 2025. Keputusan ini diambil di tengah fluktuasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang menjadi acuan dalam penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali.
Keputusan strategis ini sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Meskipun perhitungan triwulan I tahun 2025 menunjukkan potensi kenaikan tarif berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro periode November 2024 hingga Januari 2025, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor usaha. "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujarnya.
Rincian Tarif Listrik per kWh April 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku bagi pelanggan non-subsidi selama bulan April 2025, sebagaimana dilansir dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN):
- Rumah Tangga Kecil (R-1/TR)
- Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Rumah Tangga Menengah (R-2/TR)
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Rumah Tangga Besar (R-3/TR)
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Bisnis Menengah (B-2/TR)
- Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR)
- Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR)
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (Reguler dan Prabayar)
Subsidi Listrik Tetap Berjalan
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan subsidi listrik kepada pelanggan yang berhak, termasuk golongan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Tarif bagi pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.