Akselerasi Transformasi Pertanahan: Pemerintah Targetkan Digitalisasi Sertifikat Rampung 2030

Transformasi Digital Pertanahan: Target Penyelesaian 2030

Pemerintah Indonesia tengah menggenjot program digitalisasi sertifikat tanah di seluruh pelosok negeri. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan target ambisius untuk merampungkan transformasi ini dalam kurun waktu lima tahun, atau selambat-lambatnya pada tahun 2030.

Saat ini, proses digitalisasi masih jauh dari kata selesai. Dari total 124 juta bidang tanah yang tercatat, baru sekitar 24% yang telah memiliki sertifikat digital. Namun, pemerintah optimis dapat mempercepat laju digitalisasi ini. Target antara yang dicanangkan adalah mencapai 50% sertifikat digital pada akhir tahun 2025.

"Kami menargetkan 50 persen sertifikat tanah terdigitalisasi tahun ini, dan dalam lima tahun seluruh sertifikat tanah dapat beralih ke digital," ujar Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang modern dan efisien.

Urgensi Digitalisasi Sertifikat Tanah

Digitalisasi sertifikat tanah bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya strategis untuk meminimalisir potensi sengketa lahan dan praktik penyalahgunaan wewenang. Nusron Wahid menyoroti bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961-1997 seringkali minim informasi detail, hanya berupa gambar bidang tanah tanpa keterangan alamat yang lengkap.

Kondisi ini sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah-wilayah dengan nilai tanah yang tinggi seperti Jabodetabek. Ketiadaan informasi yang akurat mempersulit penelusuran riwayat tanah dan membuka celah bagi praktik pengalihan hak kepemilikan secara ilegal.

"Banyak sertifikat tanah yang hanya mencantumkan gambar tanah tanpa informasi alamat yang lengkap, yang membuatnya sangat rawan untuk diambil alih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini sangat tergantung pada riwayat tanah yang hanya diketahui oleh masyarakat sekitar," jelasnya.

Dengan digitalisasi, setiap sertifikat tanah akan dilengkapi dengan data yang lengkap dan akurat, termasuk koordinat geografis, riwayat kepemilikan, dan informasi terkait lainnya. Hal ini akan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kejahatan pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Selain itu, digitalisasi juga akan melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam seperti banjir dan kebakaran. Data digital dapat disimpan secara aman di cloud dan diakses kapan saja dibutuhkan.

Digitalisasi Bukan Berarti Penyitaan

Di tengah upaya percepatan digitalisasi sertifikat tanah, pemerintah menyadari adanya kekhawatiran di masyarakat terkait potensi penyitaan tanah jika sertifikat belum dialihkan ke format digital. Nusron Wahid menegaskan bahwa tidak ada rencana penyitaan tanah dalam program digitalisasi ini.

Justru, pemerintah mendorong masyarakat untuk secara sukarela melakukan konversi sertifikat konvensional menjadi digital. Proses ini tidak rumit dan tidak memerlukan biaya yang besar. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan bantuan bagi masyarakat yang ingin melakukan digitalisasi sertifikat tanah mereka.

"Proses digitalisasi tidak akan berujung pada penyitaan tanah. Namun, kami sangat mendorong masyarakat untuk segera melakukan digitalisasi sertifikat tanah mereka," tegasnya.

Manfaat Digitalisasi Sertifikat Tanah:

Berikut beberapa manfaat utama dari digitalisasi sertifikat tanah:

  • Kepastian Hukum: Data yang lengkap dan akurat meminimalisir sengketa lahan.
  • Efisiensi: Proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan mudah.
  • Keamanan: Dokumen kepemilikan tanah terlindungi dari kerusakan atau kehilangan.
  • Transparansi: Informasi pertanahan dapat diakses dengan mudah oleh publik.
  • Pencegahan Korupsi: Mempersempit ruang gerak bagi praktik penyalahgunaan wewenang.

Digitalisasi sertifikat tanah merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem pertanahan yang modern, efisien, dan terpercaya. Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, target penyelesaian digitalisasi pada tahun 2030 diharapkan dapat tercapai, membawa manfaat bagi seluruh warga negara Indonesia.