Ambisius, Trump Isyaratkan Peluang Jabat Presiden AS Tiga Periode, Langgar Konstitusi?

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat pernyataan kontroversial yang memicu perdebatan publik. Dalam sebuah wawancara terbaru, Trump mengisyaratkan kemungkinan dirinya untuk menjabat sebagai presiden untuk periode ketiga, sebuah gagasan yang jelas bertentangan dengan Konstitusi AS.

Pelanggaran Konstitusi yang Jelas

Amandemen ke-22 Konstitusi AS secara tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. Setiap periode berlangsung selama empat tahun. Dengan demikian, seorang presiden tidak dapat menjabat lebih dari delapan tahun secara total. Trump sendiri telah menjabat sebagai presiden pada periode 2017-2021 dan saat ini kembali menjabat untuk periode 2025-2029.

Pernyataan Kontroversial Trump

Dilansir dari CNN dan NBC News, Trump menyatakan bahwa "banyak orang" menginginkan dirinya untuk menjabat periode ketiga. Ia bahkan mengklaim bahwa ada "metode" untuk mewujudkannya, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut. Pernyataan ini tentu saja memicu spekulasi dan kecaman dari berbagai pihak.

"Banyak orang ingin saya melakukannya. Tetapi, maksud saya, pada dasarnya saya memberi tahu mereka bahwa kita masih punya jalan panjang, Anda tahu, ini masih sangat awal dalam pemerintahan," kata Trump.

Trump menambahkan dalam beberapa komentarnya yang paling ekstensif hingga saat ini tentang masa jabatan ketiga: "Saya fokus pada saat ini."

Ketika ditanya apakah ia menginginkan masa jabatan ketiga, Trump menjawab bahwa dirinya suka bekerja. "Saya suka bekerja. Saya tidak bercanda. Tetapi saya tidak bercanda, masih terlalu dini untuk memikirkannya," kata Trump.

Reaksi dan Tantangan Hukum

Pernyataan Trump ini tentu saja memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Para ahli hukum dan politisi dari Partai Demokrat mengecam pernyataan tersebut sebagai upaya untuk merusak fondasi demokrasi AS. Mereka menekankan bahwa Konstitusi AS harus dihormati dan ditegakkan.

Secara hukum, upaya untuk mengubah Konstitusi AS untuk menghapus batasan dua periode akan menghadapi tantangan yang sangat berat. Prosesnya memerlukan dukungan dua pertiga suara di Kongres atau dua pertiga negara bagian yang setuju untuk mengadakan konvensi konstitusional. Setelah itu, perubahan tersebut harus diratifikasi oleh tiga perempat negara bagian. Proses yang panjang dan sulit ini membuat peluang Trump untuk menjabat periode ketiga sangat kecil.

Dukungan dari Sekutu Trump

Meskipun demikian, beberapa sekutu Trump tampaknya mendukung gagasan tersebut. Steve Bannon, misalnya, meyakini bahwa Trump akan mencalonkan diri dan menang lagi pada tahun 2028. Bannon bahkan mengklaim bahwa ia sedang memikirkan berbagai alternatif untuk mewujudkan ambisi Trump ini.

Gedung Putih Memperkuat Komentar Trump

Gedung Putih juga tampak memperkuat komentar Trump dengan mengunggah gambar sampul majalah palsu yang menggambarkan Trump dengan mahkota setelah pemerintah menurunkan tarif jalanan di New York City. Unggahan Gedung Putih di akun X mengutip komentar Trump sebelumnya di Truth Social: 'HIDUP SANG RAJA!'

Masa Depan yang Tidak Pasti

Ambisi Trump untuk menjabat periode ketiga masih belum jelas. Apakah ini hanya sekadar retorika politik ataukah upaya serius untuk mengubah Konstitusi AS? Hanya waktu yang akan menjawabnya. Namun, satu hal yang pasti, pernyataan Trump ini telah memicu perdebatan sengit tentang masa depan demokrasi Amerika.

Berikut poin-poin penting dari isu ini:

  • Konstitusi AS: Amandemen ke-22 membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.
  • Pernyataan Trump: Mengisyaratkan kemungkinan menjabat periode ketiga.
  • Reaksi Publik: Kecaman dari berbagai pihak, terutama dari Partai Demokrat.
  • Tantangan Hukum: Proses perubahan konstitusi sangat sulit.
  • Dukungan Sekutu: Beberapa sekutu Trump mendukung gagasan tersebut.
  • Unggahan Gedung Putih: Memperkuat komentar Trump.