Mendag Pastikan Minyakita Kemasan 1 Liter Sesuai Takaran, Tindak Tegas Produsen Nakal

Mendag Pastikan Minyakita 1 Liter Sesuai Takaran, Tindak Tegas Produsen Nakal

Beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan kemasan Minyakita berukuran satu liter namun isinya hanya 750 mililiter telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Kejadian ini menambah kekhawatiran publik terkait praktik curang yang berpotensi merugikan konsumen, terlebih mengingat harga Minyakita yang telah ditetapkan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, dengan sigap merespon isu ini dan memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.

Mendag Budi Santoso menyatakan telah menindaklanjuti informasi yang beredar di video viral tersebut. Beliau menjelaskan bahwa produsen yang terlibat dalam kasus ini, yang sebelumnya juga pernah terlibat kasus penumpukan barang, telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Meskipun video tersebut diduga merupakan rekaman lama, Mendag memastikan kasus ini tengah ditangani secara serius dan proses hukum terus berjalan. Lebih lanjut, Mendag Budi membantah isu bahwa kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran masih beredar luas di pasaran. Beliau menegaskan bahwa Minyakita kemasan satu liter yang tersedia saat ini telah memenuhi standar takaran yang ditentukan dan dijual sesuai HET.

"Kemasan Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran itu sudah tidak beredar lagi," tegas Mendag Budi dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). "Yang lainnya normal, harga satu liternya juga sudah normal. HET-nya sudah Rp 15.700 per liter." Pernyataan Mendag ini bertujuan untuk menenangkan masyarakat dan memberikan kepastian bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengungkapan kasus dugaan praktik curang yang dilakukan oleh PT NNI, produsen Minyakita. Melalui akun Instagram resmi @kemendag, Kementerian Perdagangan merinci beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, antara lain:

  • PT NNI masih memproduksi Minyakita meskipun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) telah kadaluarsa.
  • PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin pengemasan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • PT NNI memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan.
  • PT NNI diduga mengemas minyak dalam volume yang tidak sesuai (kurang dari 1 liter).
  • PT NNI menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp 15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp 14.500 per liter. Hal ini mengakibatkan lonjakan harga di pengecer hingga Rp 17.000 per liter, jauh di atas HET yang telah ditetapkan.

Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap produsen yang melakukan pelanggaran, guna memastikan ketersediaan dan harga Minyakita tetap terkontrol dan melindungi hak-hak konsumen. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik-praktik curang serupa dan menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pihak.