BYD Yakin Menang Sengketa Merek Denza di Indonesia

BYD Yakin Menang Sengketa Merek Denza di Indonesia

Persaingan merek di industri otomotif Indonesia kembali memanas. PT BYD Motor Indonesia, pemegang merek global Denza, tengah menghadapi sengketa merek dagang dengan PT WNA, sebuah perusahaan lokal yang mendaftarkan merek Denza pada tahun 2023. Namun, BYD optimistis akan memenangkan gugatan yang telah mereka ajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan keyakinan penuh atas kemenangan BYD dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa merek Denza telah terdaftar secara global sejak tahun 2012, jauh sebelum PT WNA mendaftarkan merek yang sama di Indonesia. "Itu proses hukum yang berjalan," ujar Luther kepada wartawan di Bandung, di sela-sela kegiatan test drive BYD Sealion 7 pada 26 Februari lalu. "Pada dasarnya, setiap entitas berhak mempertahankan kekayaan intelektualnya. Denza sudah kami miliki sejak 2012, tetapi di Indonesia ada pihak yang mematenkan merek ini pada 2023, dan yang mempatenkan bukanlah perusahaan otomotif." Pernyataan ini menegaskan komitmen BYD dalam melindungi aset intelektualnya di pasar Indonesia.

Luther menjelaskan lebih lanjut bahwa proses hukum yang sedang berlangsung bersifat administratif, bukan pidana, dan tidak mengganggu operasional BYD di Indonesia. Pihak BYD, menurutnya, tetap confident atas hak kepemilikan merek Denza secara global. "Prosesnya berjalan sebagaimana mestinya, dan kami percaya diri karena secara global merek ini memang milik kami sejak lama. Kami akan terus mengikuti jalannya proses administrasi yang berlangsung," tambahnya. Keyakinan ini didasari atas bukti kepemilikan merek Denza yang telah terdaftar dan diakui secara internasional sejak lebih dari satu dekade lalu.

Gugatan BYD terhadap PT WNA terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst., tercatat sejak 3 Januari 2025. Sementara itu, pendaftaran merek Denza oleh PT WNA tertanggal 3 Juli 2023, dengan nomor merek IDM001176306, yang mencakup jenis barang atau jasa terkait komponen kendaraan bermotor, dan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033. Kasus ini kini tengah memasuki proses persidangan, dan BYD menyatakan akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual mereka.

Sengketa ini menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lokal untuk memastikan keaslian dan keunikan merek dagang mereka sebelum mendaftarkannya, guna menghindari konflik hukum di masa mendatang. Hasil akhir dari persidangan ini tentunya akan memberikan dampak signifikan terhadap landscape industri otomotif di Indonesia dan penegakan hukum terkait hak kekayaan intelektual.