Disiplin ASN Sumsel Pasca-Lebaran: Absensi Diawasi Ketat, Tunjangan Terancam Dipangkas

markdown Palembang, Sumatera Selatan - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama kerja pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga disiplin dan efektivitas kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel pada hari pertama kerja, 8 April 2025. Sidak ini bertujuan untuk memantau secara langsung tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN.

"Kehadiran ASN pada hari pertama kerja adalah wajib. Kami akan melakukan pengecekan langsung ke tempat kerja mereka, baik di sekretariat maupun di OPD-OPD," ujar Edward Candra.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Bagi ASN yang kedapatan mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, Edward Candra menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi tersebut berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumsel dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi ASN yang melalaikan kewajibannya.

"Sudah ada aturan yang mengatur mengenai sanksi bagi ASN yang terlambat atau tidak masuk kerja, terutama pada hari pertama setelah libur panjang. Sanksinya berupa pemotongan Tukin atau TPP," tegasnya.

Selain sanksi finansial, ASN yang melanggar aturan kehadiran juga akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran. Hal ini sesuai dengan aturan disiplin pegawai yang berlaku.

Imbauan dan Persiapan Jelang Masuk Kerja

Sebelumnya, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN terkait dengan jam kerja dan imbauan untuk masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran. Surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh unit kerja masing-masing ASN.

"Kami sudah menyampaikan surat edaran jam kerja dan imbauan sebelum libur kemarin ke seluruh OPD. Diharapkan, seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan," kata Edward Candra.

Libur Lebaran 2025 bagi ASN Pemprov Sumsel berlangsung selama 11 hari, mulai dari 28 Maret hingga 7 April. Dengan waktu libur yang cukup panjang, Pemprov Sumsel berharap agar seluruh ASN dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan beristirahat, sehingga dapat kembali bekerja dengan semangat dan kinerja yang optimal.

Berikut poin-poin penting terkait kebijakan ini:

  • Sidak kehadiran ASN akan dilakukan pada hari pertama kerja pasca-Lebaran.
  • Sanksi pemotongan Tukin dan TPP bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.
  • Sanksi teguran administratif bagi pelanggar.
  • Surat edaran terkait jam kerja dan imbauan telah disosialisasikan.
  • Libur Lebaran ASN Pemprov Sumsel berlangsung selama 11 hari.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap dengan adanya pengawasan dan penegakan disiplin ini, kinerja ASN dapat semakin meningkat dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.