Regulasi Baru: Petugas PPSU Jakarta Kini Cukup Berbekal Ijazah SD, Kontrak Kerja Lebih Panjang
Jakarta Permudah Syarat PPSU: Cukup Lulusan SD, Kontrak Kerja Diperpanjang
Pemerintah Provinsi Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung melakukan perubahan signifikan terkait dengan perekrutan dan masa kerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang dikenal juga sebagai 'pasukan oranye'. Kebijakan ini merupakan realisasi janji kampanye Pramono saat pemilihan gubernur.
Syarat Pendidikan Diturunkan
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru saja ditandatangani, syarat pendidikan minimal untuk menjadi petugas PPSU diturunkan menjadi lulusan Sekolah Dasar (SD). Sebelumnya, terdapat persyaratan pendidikan yang lebih tinggi.
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono Anung saat ditemui di Jakarta Pusat.
Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi warga Jakarta, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan pendidikan formal namun memiliki semangat dan kemampuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Kontrak Kerja Diperpanjang dan Evaluasi Berkala
Selain perubahan persyaratan pendidikan, Pergub baru ini juga mengatur tentang perpanjangan masa kontrak kerja petugas PPSU. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap tahun, kini evaluasi akan dilakukan setiap tiga tahun sekali.
"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” jelas Pramono.
Perpanjangan masa kontrak kerja ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepastian bagi para petugas PPSU, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus.
Usia Kerja PPSU
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU. Saat ini, banyak petugas PPSU berusia 55-58 tahun yang masih memiliki fisik yang prima dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.
"Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," kata Pramono.
Dengan memperpanjang batas usia kerja, Pemprov Jakarta berharap dapat memanfaatkan pengalaman dan dedikasi para petugas PPSU yang lebih senior.
Janji Kampanye yang Terealisasi
Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari janji kampanye Pramono Anung saat masih berstatus sebagai calon gubernur. Saat itu, Pramono berjanji akan menghapus syarat minimal pendidikan SMA untuk pendaftaran petugas PPSU.
“Syaratnya enggak perlu lagi SLTA. SD saja cukup,” kata Pramono saat berkampanye.
Selain itu, Pramono juga berjanji akan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun. Dia juga berencana memasukkan PPSU ke dalam program 'Jakarta Funding' agar mendapatkan jaminan masa tua.
Dukungan dari Wakil Gubernur
Calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta saat itu, Rano Karno, juga menyampaikan dukungan serupa. Rano Karno mengatakan, nantinya PPSU tidak perlu mendaftar menggunakan ijazah. Selain itu, Rano Karno akan mengupayakan peningkatan kemampuan masyarakat Jakarta melalui program balai rakyat yang diadakannya.
"Kita ada program PPSU tidak perlu kerja dengan ijazah. Tidak perlu ijazah SMP, ijazah SD saja sudah bisa kerja,” ujar Rano Karno.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian bagi para petugas PPSU, yang selama ini telah berjasa menjaga kebersihan dan keindahan kota Jakarta.