Pemprov DKI Jakarta Ubah Skema Evaluasi PPSU: Kontrak Kerja Diperpanjang Hingga Tiga Tahun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam pengelolaan tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang lebih dikenal sebagai 'pasukan oranye'. Sebuah kebijakan baru diimplementasikan untuk mengubah frekuensi evaluasi kontrak kerja para petugas garda terdepan kebersihan dan pemeliharaan lingkungan ibu kota ini.
Sebelumnya, para petugas PPSU menjalani evaluasi kinerja setiap tahun. Kini, berdasarkan arahan Gubernur Pramono Anung, evaluasi akan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kepastian kerja yang lebih baik bagi para petugas PPSU. Diharapkan dengan adanya kepastian ini, para petugas dapat bekerja dengan lebih fokus dan tanpa dibayangi kekhawatiran akan perpanjangan kontrak setiap tahunnya.
"Evaluasi tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan setiap tiga tahun sekali," tegas Pramono Anung saat ditemui di kediaman dinasnya di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). "Jika mereka tetap rajin dan bekerja keras, tentu saja kontrak akan diperpanjang."
Selain perubahan frekuensi evaluasi, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempertimbangkan untuk merevisi batas usia kerja bagi petugas PPSU. Gubernur Pramono Anung menyoroti bahwa banyak petugas berusia 55-58 tahun yang masih memiliki kondisi fisik yang prima dan mampu menjalankan tugas dengan baik. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang masa bakti mereka.
"Kami akan mempertimbangkan hal ini. Banyak petugas di usia 55-58 tahun yang masih memiliki fisik yang prima untuk bekerja, apalagi mereka memiliki tanggung jawab keluarga," ujar Pramono Anung.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan perlindungan yang lebih baik bagi para petugas PPSU, terutama setelah masa purna tugas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadari bahwa banyak petugas PPSU yang merasa khawatir dan tidak memiliki jaminan yang pasti setelah pensiun.
"Intinya, kami secara prinsip memberikan apa yang menjadi hak mereka. Karena setelah pensiun, rata-rata mereka merasa gamang dan belum ada jaminan apapun," pungkas Pramono Anung.
Rincian Kebijakan Baru:
- Evaluasi Kontrak: Dari tahunan menjadi tiga tahun sekali.
- Tujuan: Memberikan kepastian dan stabilitas kerja bagi petugas PPSU.
- Pertimbangan Usia: Mengkaji perpanjangan batas usia kerja bagi petugas yang masih prima.
- Fokus: Meningkatkan kesejahteraan dan jaminan bagi petugas PPSU setelah pensiun.
Dengan perubahan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para petugas PPSU yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota Jakarta.