Pemprov DKI Jakarta Terapkan Evaluasi Kontrak PPSU Tiga Tahunan: Jaminan Kepastian Kerja dan Pertimbangan Usia Produktif
Evaluasi Kontrak PPSU DKI Jakarta Diperpanjang Menjadi Tiga Tahun Sekali
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan signifikan dalam sistem evaluasi kontrak kerja bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang lebih dikenal sebagai pasukan oranye. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap tahun, kini periode evaluasi diperpanjang menjadi tiga tahun sekali.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi para petugas PPSU. Selama ini, mereka harus menghadapi ketidakpastian akibat evaluasi tahunan yang dapat memengaruhi kelanjutan pekerjaan mereka.
"Evaluasi tidak lagi dilakukan setiap tahun, tetapi idealnya setiap tiga tahun sekali. Jika mereka tetap rajin dan bekerja keras, kontrak pasti akan diperpanjang," ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas, Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/03/2025).
Fokus Kerja dan Pertimbangan Usia Produktif
Dengan perpanjangan periode evaluasi, diharapkan para petugas PPSU dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugas mereka tanpa terbebani kekhawatiran akan evaluasi tahunan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas layanan yang diberikan oleh pasukan oranye kepada masyarakat Jakarta.
Selain perpanjangan masa evaluasi kontrak, Pemprov DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan perpanjangan batas usia kerja bagi petugas PPSU. Pramono Anung menyoroti bahwa banyak petugas PPSU berusia 55-58 tahun yang masih memiliki kondisi fisik yang prima dan mampu bekerja dengan baik.
"Kami akan mempertimbangkan hal ini, karena saat ini banyak orang berusia 55-58 tahun yang masih memiliki fisik yang baik untuk bekerja, terutama karena mereka memiliki tanggung jawab terhadap keluarga mereka," kata Pramono.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan hak yang lebih baik kepada para petugas PPSU selama masa kerja mereka. Pramono Anung menekankan pentingnya memberikan jaminan kepada para petugas PPSU setelah pensiun, mengingat banyak dari mereka merasa tidak pasti dan belum memiliki jaminan apapun setelah berhenti bekerja.
Dampak Positif dan Harapan
Dengan perubahan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan kinerja para petugas PPSU. Kepastian kerja yang lebih baik dan pertimbangan usia produktif diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi para petugas dalam menjaga kebersihan dan kerapian kota Jakarta.
Kebijakan evaluasi tiga tahunan dan potensi perpanjangan usia kerja merupakan langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam menghargai kontribusi para petugas PPSU dan memberikan jaminan masa depan yang lebih baik bagi mereka.
Rincian Kebijakan Baru:
- Evaluasi Kontrak: Diubah dari tahunan menjadi tiga tahunan.
- Tujuan: Memberikan kepastian kerja dan meningkatkan fokus petugas.
- Pertimbangan Usia: Mengkaji perpanjangan batas usia kerja.
- Harapan: Meningkatkan kesejahteraan dan kinerja petugas PPSU.
- Jaminan Pensiun: Mempertimbangkan jaminan setelah pensiun.