Kebijakan Baru Jakarta: Syarat Pendidikan PPSU Diturunkan Menjadi Lulusan SD, Kontrak Kerja Diperpanjang Hingga Tiga Tahun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang secara signifikan mengubah persyaratan dan kondisi kerja bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang lebih dikenal sebagai 'pasukan oranye'. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota PPSU kini diturunkan menjadi lulusan Sekolah Dasar (SD). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditandatangani.

"Saya sudah menandatangani Pergub yang menyatakan bahwa untuk menjadi anggota PPSU, cukup memiliki ijazah SD," ujar Pramono Anung kepada wartawan di Rumah Dinas, Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk membuka pintu kesempatan kerja yang lebih luas bagi warga Jakarta, terutama mereka yang mungkin tidak memiliki pendidikan formal yang tinggi.

Selain perubahan persyaratan pendidikan, kebijakan baru ini juga membawa kabar baik bagi para petugas PPSU terkait stabilitas pekerjaan mereka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi kontrak kerja PPSU dari yang sebelumnya dilakukan setiap tahun, menjadi setiap tiga tahun sekali.

"Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Jika petugas PPSU menunjukkan kinerja yang baik, rajin, dan berdedikasi, kontrak mereka pasti akan diperpanjang," jelas Pramono.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan keamanan kerja bagi para petugas PPSU. Evaluasi tahunan yang sebelumnya diterapkan seringkali menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian di kalangan petugas.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi petugas PPSU. Pramono Anung menjelaskan bahwa banyak petugas PPSU yang berusia 55 hingga 58 tahun masih memiliki kondisi fisik yang prima dan mampu bekerja dengan baik.

"Kami sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja. Banyak petugas yang masih kuat dan bersemangat di usia tersebut, dan mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarga," ungkapnya.

Dengan serangkaian kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi para petugas PPSU. Pramono Anung menekankan pentingnya memberikan hak-hak yang layak bagi para pekerja yang telah berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota Jakarta.

"Prinsipnya, kami ingin memberikan apa yang menjadi hak mereka. Setelah pensiun, banyak dari mereka yang merasa khawatir karena belum memiliki jaminan apapun," pungkas Pramono Anung.

Rangkuman Kebijakan Baru PPSU:

  • Syarat Pendidikan: Diturunkan menjadi lulusan SD.
  • Masa Evaluasi Kontrak: Diperpanjang menjadi tiga tahun sekali.
  • Batas Usia Pensiun: Sedang dalam pertimbangan untuk dinaikkan.

Tujuan Kebijakan:

  • Membuka kesempatan kerja yang lebih luas.
  • Memberikan kepastian dan keamanan kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan petugas PPSU.
  • Memberikan jaminan masa depan bagi petugas setelah pensiun.