Lebaran Membawa Harapan: Lebih dari Seribu Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi, Tujuh Hirup Udara Bebas
Lebaran Membawa Harapan: Lebih dari Seribu Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi, Tujuh Hirup Udara Bebas
Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah. Sebanyak 1.125 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) sebagai hadiah Lebaran, yang menandai pengurangan masa tahanan mereka. Kabar baik ini tentu menjadi oase di tengah kehidupan yang serba terbatas di balik jeruji besi.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terbagi menjadi dua kategori:
- Remisi Khusus (RK) 1: Diberikan kepada 1.110 narapidana yang masih harus menjalani sisa masa hukuman. Remisi ini berupa pengurangan masa tahanan, memberikan harapan baru bagi mereka untuk segera kembali ke masyarakat.
- Remisi Khusus (RK) 2: Kabar yang paling menggembirakan, diberikan kepada 15 narapidana. Tujuh di antaranya langsung dinyatakan bebas dan dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Sementara delapan lainnya masih harus menjalani hukuman pengganti (subsider).
"Total penerima remisi pada Idul Fitri kali ini mencapai 1.125 orang," ujar Chandran, Senin (31/3/2025).
Pemberian remisi ini bukan tanpa syarat. Chandran menjelaskan bahwa narapidana yang berhak menerima remisi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Telah berstatus sebagai narapidana, yang berarti sudah ada putusan hukum tetap dan telah menjalani eksekusi.
- Telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
- Memiliki catatan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
"Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama di dalam Lapas," tegas Chandran.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Remisi juga merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.
Bagi tujuh warga binaan yang langsung bebas, momen Idul Fitri ini menjadi lembaran baru dalam hidup mereka. Kesempatan kedua ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Remisi Idul Fitri ini menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penghukuman, tetapi juga sebagai wadah pembinaan bagi para narapidana. Dengan pembinaan yang baik, diharapkan para narapidana dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman mereka. Keberhasilan program remisi ini juga bergantung pada dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan pemerintah, dalam menerima kembali para mantan narapidana ke dalam kehidupan sosial.
Lebaran kali ini tidak hanya menjadi momen sukacita bagi umat Muslim di seluruh dunia, tetapi juga menjadi momen harapan bagi ribuan warga binaan di Lapas Bekasi. Remisi yang mereka terima menjadi simbol kesempatan kedua dan harapan akan masa depan yang lebih baik. Semoga semangat Idul Fitri membawa berkah dan perubahan positif bagi seluruh warga binaan Lapas Bekasi.