Kontroversi THR Kades Klapanunggal: Bupati Bogor Turun Tangan Usut Dugaan Pemalakan Perusahaan

Kontroversi THR Kades Klapanunggal: Bupati Bogor Turun Tangan Usut Dugaan Pemalakan Perusahaan

Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 165 juta oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada sejumlah perusahaan lokal telah memicu kegemparan di dunia maya dan sorotan tajam dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Surat permohonan yang viral itu, ditandatangani oleh Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, dan mengatasnamakan panitia acara halalbihalal desa. Dalam surat tersebut, THR rencananya akan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan acara, termasuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca Al-Quran, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga.

Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, langsung bertindak cepat dengan memanggil Kades Klapanunggal dan Camat Klapanunggal untuk dimintai keterangan. Selain itu, Rudy Susmanto juga memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Kades Klapanunggal. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kewibawaan Pemkab Bogor dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Di tengah ramainya perbincangan publik, Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Dalam sebuah video yang beredar, Ade Endang Saripudin menyatakan bahwa surat permohonan THR tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak memaksa. Ia juga meminta maaf kepada para pengusaha yang merasa tidak nyaman dengan surat tersebut dan berjanji akan menarik kembali surat edaran tersebut. Namun, klarifikasi tersebut tidak serta merta meredakan kontroversi yang ada.

Larangan Permintaan THR

Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa untuk meminta THR kepada pihak manapun. Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa tindakan Kades Klapanunggal jelas melanggar edaran tersebut. Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menambahkan bahwa Pemkab Bogor tidak mentolerir tindakan yang dapat mencoreng citra pemerintah daerah dan merugikan masyarakat.

Proses Investigasi Berjalan

Meski Kades Klapanunggal telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menarik surat edaran tersebut, proses investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bogor tetap berjalan. Inspektorat akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk menentukan apakah Kades Klapanunggal telah melakukan pelanggaran dan sanksi apa yang akan diberikan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bogor untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

Daftar Rincian Dana dalam Surat Permohonan THR:

  • Bingkisan
  • Uang Saku
  • Kain Sarung
  • Konsumsi
  • Penceramah
  • Pembaca Al-Quran
  • Sewa Pengeras Suara
  • Biaya Tak Terduga
  • Total: Rp 165 juta