Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi di Pertamina: Penyidikan Berjalan, Peluang Pemanggilan Ahok Terbuka

Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi di Pertamina: Penyidikan Berjalan, Peluang Pemanggilan Ahok Terbuka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus yang menjerat sembilan tersangka ini tengah ditelusuri secara intensif, meliputi periode 2018-2023, yang melibatkan sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama perusahaan pelat merah tersebut. Febrie menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihak-pihak yang dianggap perlu untuk melengkapi bukti akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Proses hukum berjalan sesuai koridornya. Saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang ada. Siapapun yang dianggap perlu untuk memberikan keterangan, baik dari internal Pertamina maupun pihak eksternal, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Ia menekankan bahwa tujuan utama penanganan kasus ini adalah untuk membersihkan PT Pertamina dari praktik-praktik koruptif dan memastikan tata kelola bisnis perusahaan menjadi lebih baik dan transparan. Febrie berharap Pertamina dapat meningkatkan kinerja dan daya saingnya di kancah internasional.

"Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan Pertamina dapat beroperasi secara sehat dan efisien. Kami berharap Pertamina dapat menjadi perusahaan energi kelas dunia yang mampu bersaing dengan perusahaan energi global lainnya," tambahnya.

Terkait dengan potensi pemanggilan mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jampidsus menyatakan peluang tersebut terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan Ahok maupun pihak lain akan didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan.

"Mengenai potensi pemanggilan Bapak Ahok, semuanya bergantung pada perkembangan penyidikan. Jika diperlukan keterangannya untuk melengkapi bukti dan mengungkap kasus ini secara tuntas, maka beliau akan dipanggil," jelas Febrie.

Sementara itu, mengenai isu keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan saudaranya, Garibaldi "Boy" Thohir, Jampidsus menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan terus menelusuri seluruh informasi dan bukti yang ada sebelum mengambil kesimpulan.

"Sampai saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk mengaitkan keduanya. Namun, penyidikan masih terus berjalan dan kami akan menyampaikan perkembangannya kepada publik jika ada informasi baru yang signifikan," tegas Febrie.

Berikut daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

  • RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  • MKAR, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
  • MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya hukum dan kepentingan negara.