Ganjil Genap Jakarta Diliburkan Selama Periode Libur Idul Fitri 1446 Hijriah

Ganjil Genap Jakarta Diliburkan Selama Periode Libur Idul Fitri 1446 Hijriah

Jakarta, Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025, memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan merayakan Lebaran atau berlibur di Jakarta.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. SKB tersebut menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, sementara Pergub DKI Jakarta mengatur bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Peniadaan ganjil genap ini diharapkan dapat memfasilitasi mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran. Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan mematuhi peraturan lalu lintas. Pengendara diharapkan berkendara dengan tertib agar perjalanan tetap aman, selamat, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang sebelumnya diberlakukan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (Sisi Barat, Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya - Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Meskipun ganjil genap ditiadakan, petugas Dishub akan tetap melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan adanya peniadaan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih leluasa dan nyaman. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat di kampung halaman.