Dedi Mulyadi Geram: Permintaan THR Kades Klapanunggal Rp 165 Juta Layaknya Pemerasan, Harus Ditindak Tegas!
Skandal THR Kepala Desa: Reaksi Keras Dedi Mulyadi dan Tuntutan Tindakan Hukum
Kasus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 165 juta oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, layaknya menangani kasus premanisme.
"Perlakuan harus sama seperti terhadap preman di Bekasi," tegas Dedi Mulyadi, merujuk pada kasus penindakan terhadap preman yang melakukan pemerasan. "Preman Bekasi ditindak, ditahan, mengapa kepala desa tidak? Sudah jelas ada instruksi, dan yang bersangkutan melakukan perbuatan meminta yang mengarah pada gratifikasi. Ini melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas!"
Kecaman Dedi Mulyadi ini muncul setelah surat permintaan THR berkop Pemerintah Desa Klapanunggal, yang ditandatangani oleh Ade Endang Saripudin, viral di media sosial. Dalam surat tersebut, Ade secara terbuka meminta sumbangan THR kepada pimpinan perusahaan dengan dalih untuk memberikan tunjangan kepada perangkat desa dan aparatur wilayah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Surat itu juga melampirkan rincian anggaran biaya acara halalbihalal yang mencapai Rp 165 juta, termasuk alokasi untuk bingkisan, uang saku (THR), kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca ayat suci Al Quran, sewa sound system, dan biaya tak terduga.
Pelanggaran Instruksi Gubernur dan Tanggung Jawab Bupati
Dedi Mulyadi menilai bahwa tindakan Kades Klapanunggal tidak bisa dimaafkan hanya dengan permintaan maaf. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Menurutnya, tindakan kepala desa tersebut jelas melanggar instruksi gubernur.
"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Ini dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," tegasnya.
Permohonan Maaf dan Penarikan Surat
Menyusul viralnya surat permintaan THR tersebut, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan akan menarik kembali surat tersebut.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan," ujar Ade dalam sebuah video pernyataan. Ia juga meminta para pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat yang telah terlanjur beredar.
"Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih," tambahnya.
Daftar Rincian Anggaran Biaya Halalbihalal (Menurut Surat Viral):
- Bingkisan: Rp 30 juta
- Uang Saku/THR: Rp 100 juta
- Kain Sarung: Rp 20 juta
- Konsumsi: Rp 5 juta
- Penceramah: Rp 1,5 juta
- Pembaca Ayat Suci Al Quran: Rp 1,5 juta
- Sewa Sistem Tata Suara: Rp 2 juta
- Biaya Tak Terduga: Rp 5 juta
Total: Rp 165 juta
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan integritas pejabat publik, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan desa.